Show simple item record

dc.contributor.advisorHutagaol, Paruliau
dc.contributor.advisorFahmi, Idqan
dc.contributor.authorWiriadinata, Dody Rohdiat
dc.date.accessioned2024-08-06T06:45:01Z
dc.date.available2024-08-06T06:45:01Z
dc.date.issued2002
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/156033
dc.description.abstractAir sungai merupakan salah satu sumber air penting dalam proses agribisnis, baik pada tahap on farm maupun pada tahap manufakturing. Oleh karena itu air sungai dibagi berdasarkan golongan peruntukannya, yaitu Golongan A adalah air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa harus diolah terlebih dahulu. Golongan B, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga. Golongan C, yaitu air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan. Adapun Golongan D, yaitu air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industri dan tenaga air. listrik Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh BPLHD Propinsi Jawa Barat melalui Program Kali Bersih, sungai-sungai di Jawa Barat banyak yang kualitasnya tidak sesuai lagi dengan golongan peruntukannya. Hal ini diakibatkan telah tercemar oleh berbagai polutan terutama oleh limbah cair industri. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, yang diperkuat oleh Peraturan Daerah No 10 tahun 1995, tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair, bahwa gubernur bertanggung jawab dalam mengendalikan kualitas air sungai. Dalam pelaksanaan sehari-harinya kewenangan ini diserahkan kepada dinas/instansi teknis terkait, yaitu Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Propinsi Jawa Barat Upaya-upaya pengendalian telah banyak dilakukan terutama melalui kegiatan Program Kali Bersih (Prokasih), melalui peraturan yang mengharuskan mendapat izin dari gubernur bagi siapa saja baik perorangan maupun badan usaha yang membuang limbah cair ke sumber air, serta pemantauan reguler dan dalam rangka penyelesaian kasus. Namun upaya-upaya tersebut belum banyak berhasil, yang dicirikan oleh semakin tercemarnya air sungai oleh limbah cair industri. Disamping itu dari sekitar 4 000 industri di Jawa Barat baru 260 industri yang resmi mendapat izin pembuangan limbah cair dari gubernur, adapun sisanya membuang limbah cair secara illegal. Dalam rangka pengendalian limbah cair industri ke air sungai, BPLHD Propinsi Jawa Barat dihadapkan kepada berbagai masalah antara lain masih rendahnya kesadaran sebagian pengusaha terhadap lingkungan sehingga mereka membuang limbahnya tanpa diolah terlebih dahulu. Disamping itu krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan pengolahan limbah cair oleh industri menjadi sesuatu yang tidak diprioritaskan, penegakkan hukum lingkungan masih lemah, koordinasi antar sektor dan daerah terutama terkait dengan otonomi daerah belum mantap serta terbatasnya anggaran dan sarana pengendalian. Atas dasar itu maka perlu dirumuskan suatu strategi yang secara efektif mampu mengendalikan pencemaran limbah cair industri ke air sungai. Strategi...dst.
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcManajemen Strategiid
dc.titleStrategi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Propinsi Jawa Barat Dalam Mengendalikan Pencemaran Limbah Cair Industri Ke Air Sungaiid
dc.subject.keywordLimbah Cair Industriid
dc.subject.keywordBadan Pengendalian Lingkungan Hidup Prop. Jabarid
dc.subject.keywordPengendalian Pencemaranid
dc.subject.keywordAnalisis Swotid
dc.subject.keywordEfe/Ife Matriksid
dc.subject.keywordAnalisis Qspmid
dc.subject.keywordStudi Kasusid
dc.subject.keywordLimbah cair industri
dc.subject.keywordBadan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Propinsi Jawa Barat
dc.subject.keywordpengendalian pencemaran
dc.subject.keywordAnalisis SWOT
dc.subject.keywordEFE/IFE Matrix dan Analisis QSPM
dc.subject.keywordStudi Kasus


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record