Show simple item record

dc.contributor.advisorMaarif, M. Syamsul
dc.contributor.advisorWahyudi
dc.contributor.authorSyahrin, Zairin Alfi
dc.date.accessioned2024-08-06T06:44:23Z
dc.date.available2024-08-06T06:44:23Z
dc.date.issued2002
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/156000
dc.description.abstractIsu aktual untuk dibicarakan dan tidak pernah selesai adalah belum ditegakkannya disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin dikalangan aparatur selalu mendapat perhatian khusus oleh pemerintah, mengingat aparatur negara merupakan pelopor dalam mewujudkan disiplin nasional menuju terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Perhatian tersebut berlanjut sampai dengan era reformasi, pada visi yang tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokrasi, berkeadilan, berdaya saing maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta disiplin. Visi tersebut dijabarkan dalam misi perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sejalan dengan itu, maka salah satu arah kebijakan penyelenggaraan negara adalah "meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi". Arah kebijakan tersebut menuntut pemerintah agar segera melakukan pembenahan secara terus menerus dan menyeluruh terhadap sistem pembinaan pegawai negeri sipil, termasuk pembinaan disiplin terhadap aparatur. Diberlakukannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan sangat luas kepada daerah untuk mengatur rumahtangga sendiri berakibat terjadinya perubahan sistem dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah propinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu dituntut kualitas pegawai negeri sipil yang tinggi. Untuk mewujudkannya diperlukan pembinaan pegawai negeri sipil di pemerintah propinsi DKI Jakarta secara menyeluruh dan terpadu, khususnya dalam pemberian reward dan punishment, harus dilakukan secara adil, guna memotivasi dan meningkatkan kinerja pegawai, dan kinerja pemerintah propinsi DKI Jakarta. Penjatuhan sanksi atau hukuman kepada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin haruslah dilaksanakan dengan cepat, sehingga tindakan itu memenuhi alasan untuk diberikan. Menurut Simamora (1997) bahwa penjatuhan hukuman disiplin akan efektif apabila hukuman tersebut dilakukan sesegera mungkin. Hukuman yang diberikan dengan lambat akan memberikan tendensi kepada pelanggar bahwa dirinya tidak bersalah dan cenderung menghapuskan efek-efek pelanggaran disiplin terdahulu. Disamping itu penjatuhan hukuman haruslah dilakukan secara teliti, cermat dan profesional mengingat akibat yang ditimbulkannya tidak hanya kepada pegawai itu sendiri tetapi juga kepada keluarganya...dst.
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcManajemen Sumber Daya Manusiaid
dc.titleKajian Prosedur Penjatuhan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemerintahaan Propinsi Dki Jakartaid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record