| dc.description.abstract | Dengan berlakunya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta makin kritisnya tuntutan masyarakat akan pelayanan yang baik, diharapkan Pemerintah Propinsi mampu menghadapi fenomena yang terjadi dimasyarakat. Selain itu terdapat pula aspek lain yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Propinsi adalah aspek kemandirian yang dikenal dengan era otonomi daerah. Dengan kedudukannya yang strategis sebagai ibukota negara, berimplikasi terhadap tuntutan kinerja Pemerintah Propinsi yang tinggi, diharapkan menjadi barometer keberhasilan pemerintahan di era otonomi daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu didukung oleh sumberdaya manusia didalamnya agar mampu bekerja secara profesional dan efisien. Agar sumberdaya manusia dapat bekerja dengan kinerja yang optimal, maka Pemerintah Propinsi dalam hal ini unit yang terdapat didalamnya, untuk melakukan upaya yang dapat mendorong peningkatan kinerja. Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Propinsi DKI Jakarta, merupakan salah satu biro dilingkungan Sekretariat Daerah Propinsi DKI Jakarta, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1992, mempunyai fungsi dan tugas dalam proses pencapaian tujuan adalah melaksanakan administrasi melayani pimpinan, administrasi ketata usahaan, melakukan kegiatan menyiapkan kebutuhan dan fasilitas pimpinan Pemerintah Daerah, protokol, pelayanan tamu, perjalanan dinas pimpinan dan pejabat serta pembinaan sandi dan telekomunikasi. Supaya kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik, diperlukan sumberdaya manusia yang handal dan mampu menjalankan fungsi dan tugas. Untuk itu berbagai upaya meningkatkan kinerja aparat, perlu dilakukan agar pegawai termotivasi untuk bekerja dengan baik. Salah satu upya yang dilakukan, dengan memperhatikan kesejahteraan mereka melalui pemberian kompensasi diluar gaji seperti pemberian berupa insentif...dst. | |