| dc.description.abstract | Krisis moneter yang terjadi selama ini, telah menyebabkan terpuruknya sendi-sendi ekonomi termasuk didalamnya sektor perbankan. Penurunan kinerja perbankan diatas terjadi karena perbankan mengalami resiko suku bunga yakni resiko yang terjadi karena penerimaan bunga dari dana yang ditempatkan dalam bentuk aktiva produktif khususnya kredit berada dibawah suku bunga dana yang harus dibayar kepada masyarakat. Hal tersebut terjadi mengingat suku bunga dana selalu mengikuti arah suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sedangkan disisi lain suku bunga kredit tetap seperti yang diperjanjikan semula. Sehubungan perbankan mempunyai fungsi intermediary yakni menerima dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana dalam bentuk kredit, maka agar sektor riil kembali pulih sehingga bisa menopang pertumbuhan ekonomi, peran perbankan harus segera disehatkan kembali. Kebijakan Pemerintah yang pertama-tama diambil untuk mengatasi hal tersebut adalah melikuidasi bank-bank yang mempunyai capital adequacy ratio - 25% sebesar 16 bank pada tahun 1997 dan 38 bank pada awal tahun 1999. Sedangkan bank-bank BUMN dan beberapa bank-bank swasta menjalani program rekapitalisasi yang dilakukan dengan menerbitkan obligasi Pemerintah untuk setoran tambahan modal guna menutup kerugian yang telah diderita ataupun dengan penyetoran modal dari pemilik untuk beberapa bank swasta. dst... | |