| dc.description.abstract | Keterbatasan modal umumnya menjadi penyebab utama terhambatnya. pengembangan usaha ke arah yang lebih efisien, sehingga lahirnya sistem yang mengikutsertakan pemodal dalam bentuk kemitraan, bagi hasil, pinjaman lunak ataupun koperasi diharapkan dapat mengatasi hal ini. Bagi hasil merupakan sistem yang mengatur tentang pembagian keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak dari hasil usaha, pembagian tersebut diatur menurut perjanjian yang disepakati. Salah satu perusahaan sapi potong yang menerapkan ini adalah UD. Arindang Agro.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk 1) mengidentifikasikan sumber dana produksi dan mempelajari sistem bagi hasil yang disepakati, 2) menghitung besarnya pendapatan usaha, serta 3) mempelajari dan menghitung bagian bagi hasil (BBH) pengelola dan pemodal dari usaha ini. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Metode analisis yang dipergunakan adalah dengan menggunakan rumus pendapatan dan BBH berdasarkan hasil penelitian Lole (1995).
Penerimaan usaha berasal dari penjualan obyek (100%), nilai tersebut adalah sebesar Rp 5.013.858,72/ST/periode. Biaya diklasifikasikan menjadi biaya bakalan dan pemeliharaan. Biaya bakalan sebesar Rp 4.406.845,07/ST/periode, sedangkan biaya pemeliharaan sebesar Rp 4.580,54/ST/hari dengan masa pelihara selama 80,59 hari. Biaya ini merupakan biaya riil, sedangkan biaya yang digunakan dalam perhitungan BBH adalah biaya pemeliharaan sesuai kontrak, yaitu sebesar Rp 5.000,00/ST/hari. Pendapatan riil yang diperoleh perusahaan adalah Rp 237.859,95/ST/periode, sedangkan pendapatan berdasarkan biaya sesuai kontrak adalah Rp 204.958,72 /ST/periode. Selain biaya pemeliharaan, terdapat biaya operasional pengelola dan pemodal yang masing-masing sebesar Rp 7.982,52/ST dan Rp 16.516,52/ST. Biaya ini dipergunakan pengelola untuk operasional bulanan 96,29%), perawatan jalan (1,47%), pajak (1,50%), dan lain-lain, sedangkan biaya pemodal digunakan untuk transportasi (45,45%), telekomunikasi (9,10%), dan tips karyawan (45,45%).
Kepercayaan menjadi landasan pelaksanaan usaha selain surat perjanjian kontrak (SPK) bagi hasil. SPK tersebut hanya dibuat pada awal pemodal mengikuti sistem. Penandatanganan SPK sebagian besar (91,67%) tidak disertai saksi, dan 8,33 Dersen disertai saksi. Motivasi pemodal mengikuti sistem ini adalah sebagai penghasilan tambahan, memanfaatkan dana menganggur, membuka lapangan usaha, an membantu pengelola dalam penyediaan modal usaha. Pemodal dalam usaha ini merupakan orang-orang yang dekat dengan pengelola, seperti saudara dan orang tua erta rekan kerja.
Obyek bagi hasil adalah ternak sapi lokal jenis Peranakan Ongole. Pengelola erkewajiban melakukan pengadaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemasaran ,,, | id |