Show simple item record

dc.contributor.advisorHarianto
dc.contributor.advisorBasith, Abdul
dc.contributor.authorAdiatmojo, Gatot Dwi
dc.date.accessioned2024-05-22T08:59:21Z
dc.date.available2024-05-22T08:59:21Z
dc.date.issued1999
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/151027
dc.description.abstractKebijaksanaan pembangunan transmigrasi dari tahun ke tahun bersifat dinamis yang dicirikan dengan berkembangnya pola pola kebijaksanaan baru, Kesemuanya itu untuk menciptakan layanan pemerintah bagi kesejahteraan warga masyarakat transmigran. Kebijaksanaan penetapan sentra sentra produksi pertanian menjadi suatu produk unggulan dengan menetapkan suatu konsep pengembangan wilayah dengan program transmigrasi yang berbasiskan pada pertanian. Salah satu konsep pengembangan wilayah yang dikaitkan dengan program transmigrasi yang direncanakan sebagai sentra sentra produksi pertanian adalah pengembangan lahan gambut di Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. Dari konsep pengembangan wilayah tersebut, Rencana Pengembangan Lahan Gambut dan Rawa di Kalimantan Tengah, mempunyai tujuan mempertahankan swasembada pangan khususnya beras dengan mengantisipasi sedini mungkin terjadinya alih fungsi lahan-lahan pertanian menjadi lahan non pertanian akibat pembangunan. Disamping itu juga memeratakan pembangunan khususnya pembangunan pertanian yang berwawasan agroindustri dengan sistem agribisnis melalui peran aktif dari petani, swasta dan aparat pemerintah. Perencanaan program pemanfaatan lahan gambut di Kalimantan Tengah, akan mencetak sawah seluas 632.000 hektar. Dalam pengelolaan sawah tersebut Departemen Transmigrasi dan PPH akan menempatkan 316.000 kepala keluarga (kk), masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan 0,25 ha lahan pekarangan dan 2 ha lahan usaha. Program tersebut akan diselesaikan dalam waktu lima tahun dan di mulai dari tahun 1996/1997 hingga tahun 2000/2001. Agar pekerjaan besar ini dapat diselesaikan tepat waktu, maka pelaksanaan pengembangan lahan gambut tersebut terutama pada kegiatan pembangunan lahan melibatkan beberapa instansi, diantaranya, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Transmigrasi dan PPH dan Departemen Pertanian. Lahan pasang surut/gambut di Kabupaten Kapuas merupakan alternatif sumber daya alam yang tersedia, potensial dan juga mempunyai kaitan erat dangan kesatuan ekonomi. Kedudukan, potensi dan arti lahan pasang surut/gambut merupakan aset strategis yang perlu digali, dikembangkan, dan di manfaatkan. Meskipun secara biofisik, lahan gambut mempunyai tingkat keasaman tanah dan marginalitas yang relatif tinggi namun dengan teknologi, budidaya dan pengelolaan yang terencana dan terus menerus, maka kendala tersebut dapat dikurangi. Dalam upaya untuk menanggulangi keasaman lahan yang cukup tinggi, maka diberikan kapur pertanian di lahan pekarangan dan lahan usaha dengan dosis 3 ton/ha. dst...id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcManajemen Produksi Dan Operasiid
dc.titleKajian Pengadaan Kapur Pertanian Untuk Menunjang Optimalisasi Lahan Pada Pemukiman Transmigrasi Lahan Gambut Di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengahid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordLahanid
dc.subject.keywordPemanfaatan Lahanid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record