Studi kelayakan finansial pengembangan unit usaha penangkapan ikan dengan bubu kawat di Wilayah perairan laut selatan Jawa Barat
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kelayakan pengembangan unit usaha penangkapan ikan dengan Bubu Kawat yang didukung kapal berkekuatan 35 GF ditinjau dari aspek finansial. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus, dengan satuan kasus unit usaha penangkapan ikan dengan Bubu Kawat di wilayah perairan Laut Selatan Jawa Barat.
Jumlah hari melaut setiap trip operasi pada unit usaha penangkapan ikan dengan Bubu Kawat ini adalah 6-8 hari dan dalam 1 bulan melakukan 3 kali trip operasi sehingga dalam setaun jumlah trip operasinya sebanyak 36 trip.
Kesepakatan sistem pembayaran yang dilakukan antara pemilik dengan Nakhoda dan Nelayan ABK yaitu berdasarkan sistem gaji. Gaji Nakhoda dibayar secara bulanan, sedangkan upah Nelayan ABK dibayar secara harian berdasarkan jumlah hari melaut. Namun biasanya mereka mengambil upah tersebut secara mingguan.
Berdasarkan pertimbangan seperti lebar sungai, dalam sungai dan kemungkinan tempat pendaratan yang bagus untuk kapal berukuran besar di Ciamis Selatan terdapat dua tempat pendaratan yang memadai, yaitu Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Kalipucang. Meskipun lebih dekat ke lokasi pabrik dan lebih baik tempat pendaratannya, namun di Kecamatan Pangandaran harus terkena aturan pelelangan pada setiap kapal yang mendarat di sana. Jadi pemilik lebih memilih Kecamatan Kalipucang sebagai tempat pendaratan, karena tidak harus terkena aturan pelelangan cukup dengan membayar retribusinya saja yaitu 8% dari nilai hasil tangkapan.
Adapaun tipe kapal yang digunakan dalam operasi penangkapan memiliki ukuran panjang 30 meter. lebar 5 meter dan tinggi 6 meter dengan ukuran 35 GT. Jamlah dana yang dibutuhkan untuk membangun unit usaha penangkapan ikan dengan Bubu Kawat ini adalah sebesar Rp 213.498.00.00, sedangkan jumlah dana untuk perbekalan melaut per trip operasinya adalah sebesar Rp 360,050,00,..dst
Collections
- UT - Agribusiness [4614]