Show simple item record

dc.contributor.advisorEidman, Etty
dc.contributor.advisorSantika, Omay
dc.contributor.authorWidiani, Nuniek
dc.date.accessioned2024-03-18T02:00:06Z
dc.date.available2024-03-18T02:00:06Z
dc.date.issued1984
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/142027
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk: (1) ingin mengetahui sejauh mana Un dang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan dilaksana kan di desa Tambak Cemandi kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo Jawa Ti- mur, (2) ingin mengetahui ada tidaknya unsur pemerasan dalam pelaksanaan sistem bagi hasil, (3) untuk melengkapi tugas yang diberikan pada maha- siswa tingkat akhir dalam memperoleh gelar sarjana perikanan Fakultas Pe rikanan IPB. Penelitian ini mengambil lokasi di desa Tambak Cemandi keca matan Sedati kabupaten Sidoarjo Jawa Timur dan dilakukan selama dua bu- lan yaitu mulai awal Maret sampai dengan akhir April 1984. Metoda yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus de- ngan kasus pemilik tambak dan penggarap tambak di desa Tambak Cemandi ke camatan Sedati kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Data yang diperoleh disu sun dalam bentuk tabel dan dianalisa dengan analisa statistik. Dari hasil penelitian ternyata sistem bagi hasil perikanan dalam hal ini perikanan tambak yang berlaku di desa Tambak Cemandi masih dida- sarkan atas adat kebiasaan daerah setempat. Sewa menyewa tambak baru a- kan terjadi akibat keperluan mendesak dalam hal keuangan dan kondisi tam bak yang hanya memungkinkan untuk dijadikan tambak garam pada musim kemarau. Ketentuan luas maksimum pemilikan tambak menurut Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 atau Undang-Undang Landreform kurang mengenai sasaran. Faktor faktor yang mempengaruhi sistem bagi hasil adalah luas tambak, kesubur- an tanah tambak, kepandaian seorang penggarap dalam mengelola tanah ga- rapannya, jumlah benih yang ditebar, jenis benih yang ditanam dan ada- nya hubungan keluarga antara pemilik dan penggarap tambak. Faktor yang menghambat pelaksanaan Undang-Undang Bagi Hasil Perikanan adalah ketidak tahuan pemilik dan penggarap tambak terhadap Undang-Undang ini,ting kat pendidikan yang rendah, adat kebiasaan yang kuat dan Undang-Undang itu sendiri telah tidak sesuai dengan perekonomian dewasa ini. Sistem bagi hasil yang berlaku tidak menyebabkan penekanan dan pemerasan terhadap penggarap tambak. Dari hasil analisa statistik sidik ragam ternyata ada perbedaan yang nyata untuk pendapatan pemilik tambak menurut perhitungan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan, analisa usaha tani tambak dan perhitungan petani tambak. Artinya menolak hipotesa bah wa tidak ada perbedaan pendapatan…dstid
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcBagi hasil perikanan tambak di Desa Tambak Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoardjo Jawa Timurid
dc.titleBagi hasil perikanan tambak di Desa Tambak Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoardjo Jawa Timurid
dc.typeUndergraduate Thesisid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record