Show simple item record

dc.contributor.advisorEidman, Etty
dc.contributor.advisorSantika Omay
dc.contributor.authorPrayitno, Mohamad Adhy
dc.date.accessioned2024-02-02T02:39:52Z
dc.date.available2024-02-02T02:39:52Z
dc.date.issued1987
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/137306
dc.description.abstractTenaga kerja adalah bagian masyarakat yang mempunyai kedudu- kan penting dalam pembangunan. Di samping sabagai obyek dari pen bangunan itu sendiri tetapi sekaligus berfungsi sebagai pelaku dari proses pembangunan tersebut. Nelayan adalah salah satu kelom- pok yang termiskin dimana penghasilan rata-ratanya masih di bawah kebutuhan fisik minimum. Jumlah terbesar dari nelayan ini adalah mereka yang bekerja sebagai pekerja atau buruh nelayan. Di Indonesia telah ada beberapa peraturan perundangan yang mengatur mengenai ketenaga kerjaan, antara lain yaitu: Undang- undang No. 14 tahun 1969 yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok tenaga kerja. Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1977 mengatur tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja. Sebagai ke- lanjutan dari peraturan pemerintah ini maka didirikanlah Perum. ASTEK berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1977. Penelitian ini dilaksanakan di Muara Angke Jakarta Utara, pada nelayan yang mengoperasikan alat jaring insang yang menggu- nakan kapal motor. Penelitian ini bertujuan untuk melihat keadaan hubungan kerja yang terdapat di usaha perikanan jaring insang ter sebut dan jaminan sosial yang diberikan pada nelayan pekerjanya. Serta melihat kondisi sosial ekonomi nelayan jaring insang itu. Dari hasil penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa nelayan pekerja jaring insang yang menggunakan kapal motor bekerja berdasar- kan bagi hasil. Nelayan yang bekerja berdasarkan bagi hasil ini tidak terikat pada peraturan-perundangan tentang hubungan kerja dan jaminan sosial, karena peraturan-perundangan ini hanya mengi- kat tenaga kerja yang bekerja dengan menerima upah. Bagi hasil yang berlaku di muara Angke tidak sesuai dengan yang telah diatur pada Undang-Undang Bagi lasil Perikanan No. 16 tahun 1964. Pada cara bagi hasil yang berlaku di muara Angke biaya eksploitasi dan perawatan menjadi tanggungan bersama antara nelayan pekerja dengan nelayan pemilik, sedangkan pada Undang- Undang Bagi Hasil Perikanan biaya tersebut merupakan beban bagi nelayan pemilik. Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di Jakarta pernah memberikan santunan kematian yang disebabkan karena kecelakaan kerja bagi nelayan-nelayan ang tercatat se bagai penduduk jakarta. karena tidak terpupuknya dana, maka dana yang tersedia telah habis digunakan untuk memberikan santunan. Perusahaan Umum ASTEK yang didirikan sebagai perusahaan yang ber- gerak di bidang Asuransi Sosial Tenaga Kerja merupakan salah satu lembaga resmi yang berusaha di bidang perlindungan ketenaga ke jaan yang khusus ditujukan untuk masyarakat tenaga kerja. Dengan peraturan yang ada sekarang Perum, ASTER tidak pula menca- kup tenaga kerja pada usaha perikanan jaring insang ini…dstid
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcTinjauan perlindungan hukum pada tenaga kerja perikananid
dc.titleTinjauan perlindungan hukum pada tenaga kerja perikananid
dc.typeUndergraduate Thesisid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record