Peran awig-awig dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan di Desa Lembonga, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali
View/ Open
Date
2005Author
Nuzula, Firdaus
Rachjati, Sri
Kinseng, Rilus A.
Metadata
Show full item recordAbstract
Proses degradasi sumberdaya perikanan dan kelautan di Desa Lembongan terjadi akibat pemanfaatan sumberdaya secara tidak bijaksana, hal tersebut berdampak buruk bagi kelangsungan sumberdaya itu sendiri. Untuk mencegah berlanjutnya tingkat kerusakan sumberdaya, sangatlah diperlukan adanya perbaikan sistem dalam pengelolaan sumberdaya perikanan. Salah satunya melalui pendekatan pengelolaan berbasis masyarakat. Awig-awig merupakan suatu pranata adat yang dibentuk masyarakat Desa Lembongan yang mengatur aspek kehidupan masyarakat termasuk hubungan manusia dengan lingkungannya (darat dan laut).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi awig-awig, hanya berlaku di Desa Lembongan saja. Selain itu, awig-awig memiliki beberapa kelehaman-kelemahan diantaranya: Pertama aturan lokal tersebut hanya berlaku di Desa Lembongan saja, meskipun berada dalam satu pulau dengan Desa Jungutbatu. Kedua awig-awig memiliki dampak yang negatif bagi ekosistem pesisir karena memperbolehkan masyarakat melakukan penambangan pasir laut. Ketiga dalam awig-awig Desa Lembongan belum terdapat aturan tentang perikanan tangkap, jenis alat tangkap yang diperbolehkan sehingga memungkinkan adanya pelanggaran di wilayah perikanan tangkap. Meskipun awig-awig yang berlaku di Desa Lembongan masih belum sempurna dan memiliki kelemahan-kelemahan seperti yang disebutkan diatas, namun aturan tersebut dapat dijalankan sebagaimana mestinya serta dapat dipatuhi.
Selain kelemahan-kelemahan diatas, awig-awig yang berlaku di Desa Lembongan juga memiliki kelebihan-kelebihan, diantaranya: pertama awig-awig merupakan sebuah model pengelolaan yang berbasis masyarakat yang berlangsung sejak lama dimana dibuat atas dasar keinginan serta pemikiran masyarakat yang sesuai dengan budaya yang berlaku di Desa Lembongan. Dengan demikian, akan lebih mempermudah pengawasan terhadap sumberdaya dan setiap aktivitas masyarakat. Kedua awig-awig merupakan suatu bentuk aturan yang mampu mengakomodir permasalahan-permasalahan dalam masyarakat serta mampu memberikan solusi bagi kepentingan masyarakat.
Collections
- UT - Agribusiness [4614]