dc.description.abstract | Mengolah lahan merupakan satu kegiatan dalam proses budidaya tanaman padi yang memerlukan perencanaan yang tepat agar pekerjaan awal dalam budidaya pertanian ini berjalan dengan baik. Salah satu perencanaan yang perlu diperhatikan adalah tenaga pengolah yang akan digunakan. Tenaga yang biasa digunakan dalam kegiatan ini adalah tenaga manusia, ternak, dan juga traktor.
Dengan semakin banyaknya industri yang ada di beberapa kota di sekitar daerah pertanian berakibat semakin berkurang tenaga kerja disektor pertanian. Tenaga kerja ini berpindah ke sektor industri sekunder dan tersier. Hal inilah yang menyebabkan daerah pertanian mengalami kekurangan banyak tenaga kerja khususnya untuk mengolah lahan sawah seperti yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.
Kabupaten Pandeglang, dengan luas lahan sawah 50,380 ha, membutuhkan banyak tenaga pengolah lahan khususnya pada bulan-bulan dimana petani banyak memulai penanaman padi. Tenaga pengolah lahan yang ada di kabupaten ini terdiri dari 36,061 orang tenaga pencangkul dan 4,810 ekor ternak pembajak sawah. Traktor roda dua sudah digunakan oleh masyarakat petani di Kabupaten Pandeglang sebanyak 259 unit. Tenaga pengolah lahan sawah ini belum mencukupi kebutuhan yang ada.
Salah satu alternatif bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang untuk menanggulangi kekurangan tenaga pengolah lahan sawah ini adalah dengan pengadaan traktor roda dua.
Penambahan traktor roda dua di masing-masing kecamatan di Kabupaten Pandeglang ditentukan oleh luas lahan yang tidak terolah dengan tenaga pengolah yang ada. Secara keseluruhan luas lahan sawah yang tidak terolah dengan sumber tenaga
pengolah yang ada di Kabupaten Pandeglang adalah 25,088 ha per tahun. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk optimalisasi pengadaan kebutuhan traktor tangan. Optimalisasi dilakukan melalui dua tahap, tahap pertama adalah dengan transportasi tetap dari kecamatan yang sudah memiliki kelebihan jumlah traktor ke kecamatan yang masih membutuhkan. Tahap kedua adalah pemenuhan kebutuhan dengan transportasi secara tidak tetap yaitu pemindahan traktor setiap bulan dari kecamatan yang sementara tidak membutuhkan ke kecamatan yang sedang membutuhkannya sesuai dengan jadwal olah yang ada. ... | id |