| dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hambatan perdagangan non
tarif SPS yang diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap ekspor udang Indonesia dan
kesesuaian penerapan tersebut dengan WTO Convention on SPS Agreement,
menganalisis dampak yang diterima Indonesia sebagai akibat pemberlakuan
hambatan perdagangan non tarif SPS tersebut terhadap komoditas ekspor udang
Indonesia dan bagaimana pengaruhya terhadap aliran ekspor komoditas udang
Indonesia selama periode 2001-2010, serta menganalisis langkah-langkah yang
dapat ditempuh oleh pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi hambatan
perdagangan non tarif SPS yang diterapkan oleh Uni Eropa terhadap ekspor udang
Indonesia..
Penelitian ini menggunakan data sekunder tahun 2001-2010 dengan
pendekatan model gravitasi (gravity model) untuk menguantifikasi dampak
penerapan hambatan non tarif SPS oleh Uni Eropa terhadap ekspor udang
Indonesia. Variabel dependen yang digunakan adalah nilai ekspor udang
Indonesia ke negara tujuan, dengan GDP riil Indonesia, GDP rill negara tujuan ekspor, populasi negara tujuan ekspor, jarak ekonomi, dan hambatan non tarif SPS
sebagai variabel independen.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hambatan perdagangan non tarif
SPS Uni Eropa yang menjadi kendala utama bagi ekspor udang Indonesia tertuang
dalam Regulation (EC) No.178/2002 yang kemudian diturunkan dalam bentuk
Comission Decission No.220/2010, yang secara spesifik mengatur tentang
persyaratan hasil perikanan yang diekspor oleh Indonesia ke Uni Eropa.
Sementara itu, hasil estimasi gravity model yang dilakukan menunjukkan bahwa
model yang paling tepat untuk digunakan adalah model Pooled Least Squares
(PLS). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel independen yang
berpengaruh siginifikan terhadap nilai ekspor Indonesia pada taraf nyata lima
persen adalah GDP riil negara tujuan ekspor, populasi negara tujuan ekspor, jarak
ekonomi, dan hambatan non tarif SPS. Penerapan hambatan perdagangan non
tarif SPS tersebut memiliki dampak yang negatif terhadap nilai ekspor udang
Indonesia ke Uni Eropa pada periode 2001-2010. Kebijakan perdagangan tersebut
bersifat restriktif terhadap aliran perdagangan bilateral komoditas yang
bersangkutan. Hal ini tidak sesuai dengan semangat perdagangan bebas yang
diusung oleh WTO.
Guna mengantisipasi penerapan hambatan SPS yang tidak sesuai dengan
WTO Convention, penelitian ini memberikan saran bagi pemerintah, khususnya
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk mengajukan keberatan
kepada Dispute Settlement Body World Trade Organization (DSB WTO)
terhadap penerapan hambatan perdagangan non tarif SPS yang diberlakukan oleh
Uni Eropa apabila dirasa berdampak negatif bagi aliran ekspor udang Indonesia
dengan menyertakan bukti-bukti yang mendukung, membuat nota kesepahaman
(Memorandum of Understanding/MoU) dengan negara mitra dagang yang
mengatur tentang manajemen risiko impor udang yang dilakukan oleh negara
tersebut, dan melakukan pre-shipment inspection di pelabuhan-pelabuhan yang
menjadi tempat pemberangkatan ekspor. | id |