Akses Masyarakat dalam Pemanfaatan Sumber Daya Air
Abstract
Adanya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadikan
landasan terbukanya kesempatan bagi upaya komersialisasi dan komodifikasi air.
Sektor swasta berkesempatan dalam pengusahaan air lewat pemberian hak guna
usaha yang menyebabkan terjadinya perubahan rezim kepemilikan sumber daya.
Berdirinya Perusahaan air membuat kelimpahan sumber daya air yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sosial ekonominya
menjadi berkurang. Masyarakat desa sering memaknai bahwa kehadiran pihak
swasta akan mengurangi pemanfaatan air di wilayah mereka, sehingga merasa
akses mereka dalam pemanfaatan air akan terbatasi. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pengaruh akses masyarakat dalam memanfaatkan sumber
daya air terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penelitian ini berlokasi di
Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Metode
yang digunakan untuk menggali fakta, data, dan informasi dalam penelitian
adalah pendekatan kuantitatif melalui metode survei dengan kuesioner, dan
didukung oleh data kualtitatif melalui wawancara dan studi literatur hingga
diperoleh hasil analisis bahwa akses pemanfaatan sumber daya air oleh
masyarakat mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat.