Faktor-faktor yang Memengaruhi Kepemilikan Sertifikat Halal Pelaku UMKM Makanan dan Minuman di Kota Bogor
Abstract
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal per Oktober 2024. Berdasarkan data LPPOM MUI Jawa Barat 2019, kepemilikan sertifikat halal di Kota Bogor mengalami penurunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesadaran kepemilikan sertifikasi halal dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kepemilikan sertifikat halal pelaku UMKM makanan dan minuman di Kota Bogor. Penelitian ini menggunakan data primer dari 100 responden yang diwawancarai dengan bantuan kuesioner dengan menggunakan analisis regresi logistik biner. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM di Kota Bogor memiliki kesadaran yang cukup tinggi dalam hal kepemilikan sertifikat halal. Faktor-faktor yang memengaruhi keputusan kepemilikan sertifikat halal adalah branding, regulasi sertifikasi halal, lama usaha, omzet, dan usia yang memengaruhi secara positif sedangkan persepsi manfaat memengaruhi secara negatif. Implikasi kebijakan yang dapat dilakukan yaitu penetapan kebijakan wajib bersertifikat halal sebelum produk diperdagangkan serta sanksi pelanggaran peraturan tersebut, mendorong pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halal secara mandiri, dan menyegerakan rencana Kota Bogor sebagai Kota Halal.
Collections
- UT - Syariah Economic [356]