Reformulasi Strategi dan Model Bisnis Pengembangan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) Bank Riau Kepri
Abstract
Ziswaf merupakan salah satu pilar dalam ekonomi Islam dan sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengamanatkan kepada bank syariah menjalankan fungsi sosial sosial dalam bentuk ziswaf. Pelaksanaan integrasi keuangan komersial dan sosial Islam di bank syariah menunjukkan bahwa pengelolaan dana ZISWAF yang bersifat sosial juga dapat berperan sebagai core business (bisnis inti) dari perbankan syariah tersebut. Pengelolaan ZISWAF Bank Riau Kepri saat ini dilakukan oleh Unit Usaha Syariah yang dinilai kurang optimal jika dilihat dari jumlah zakat yang terkumpul berdasarkan laporan yang dipublikasikan. Padahal, potensi zakat dan wakaf sangat besar. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model bisnis pengembangan ZISWAF Bank Riau Kepri. Penelitian ini menganalisis strategi dan konsep model bisnis ZISWAF Bank Riau Kepri. Penelitian menggunakan metode deskriptif dalam bentuk studi kasus Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Analisis model menggunakan 9 (sembilan) elemen Business Model Canvas (BMC) yang dipadukan dengan analisis strategi menggunakan Internal Factor Evaluation-IFE, External Factor Evaluation-EFE, analisis SWOT, dan Quantitative Strategic Planning Matrix (QSPM). Penelitian ini merekomendasikan 3 (tiga) elemen terpilih untuk dikembangkan yaitu value proposition, channel, dan key resource. Elemen value proposition, penelitian ini merekomendasikan perbaikan model bisnis untuk menyesuaikan teknologi dan memperkuat citra bank sebagai penerima ZISWAF. Dari sisi elemen channel, optimalkan seluruh jaringan kantor bank dan kembangkan digitalisasi bank melalui pemanfaatan sosial media marketing, website, dan webinar. Sedangkan elemen key resource mengharuskan bank untuk memanfaatkan database nasabah yang ada di bank dan penggunaan SOP bank untuk kegiatan ZISWAF bank.
Collections
- MT - Business [1567]