Pengaruh Oligarki Terhadap Kinerja KPK Sebelum dan Setelah Revisi Undang-Undang KPK
Abstract
Eratnya hubungan antara Oligariki Ekonomi dan Oligarki Politik masih ada
hingga era reformasi. Hal ini yang menyebabkan masih maraknya terjadinya
tindak kejahatan korupsi oleh aktor yang berkepentingan. Kasus korupsi selama
ini ditangani oleh sebuah lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi
Undang-undang KPK pada tahun 2019 memunculkan pertanyaan mengenai
kinerja lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi Undang-undang yang
terjadi dinilai karena kepentingan aktor ekonomi dan aktor politik yang
berkepentingan sehingga dengan adanya revisi produk hukum dinilai melemahkan
kinerja lembaga pemberantasan korupsi. Dampaknya terjadi kebocoran anggaran
yang menyebabkan pembangunan di Indonesia menjadi terhambat. Penelitian ini
akan dilakukan di Jabodetabek sebagai pusat data dan pemerintahan. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini dengan metode kualitatif yang didapat dari hasil
Indeep interview. Metode pengambilan sampel dengan menggunakan purposive
yakni mengambil informan dengan pertimbangan tertentu yang dianggap relevan.
