dc.description.abstract | Reasuransi Syariah atau Retakaful adalah program “Usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah”. Perusahaan asuransi umum syariah perlu mereasuransikan akumulasi risiko yang diterima dari para peserta terhadap risiko katastropik. Untuk alasan ini program retakaful treaty sangat dibutuhkan. Tujuannya agar jika terjadi kerugian melebihi retensi, maka perusahaan asuransi umum syariah dapat memperoleh recovery pembayaran klaim dari reasuradur.
Berdasarkan gambaran awal skema proses bisnis retakaful treaty Asuransi Properti diketahui adanya perbedaan antara reasuransi dan retakaful. Perbedaan tersebut yaitu bahwa dalam Retakaful merupakan risk sharing dan terdapat akad wakalah sehingga dalam pengelolaan risiko, pihak perusahaan Asuransi Syariah harus berbagi wakalah fee kepada reasuradur. Sedangkan dalam Reasuransi konvensional berlaku sebaliknya. Selain itu terdapat beberapa pilihan program Retakaful treaty untuk Asuransi Properti seperti: Quota share, Surplus dan Excess of Loss. Dalam menentukan pilihan program Retakaful treaty, perusahaan asuransi umum syariah perlu menetapkan prioritas atas sejumlah risiko yang siap ditanggung dan menjadi retensi sendiri terhadap portofolio bisnis. Hasil implementasinya berupa masalah, solusi dan tindakan yang timbul dari proses akseptasi dan penanganan klaim Retakaful treaty Asuransi Properti.
Risiko – risiko yang dijamin pada retakaful treaty Asuransi Properti yaitu risiko FLEXAS (Fire/Kebakaran, Lightning/Sambaran petir, Explosion/Ledakan, Aircraft impact/Kejatuhan Pesawat Terbang dan Smoke/Asap) dianalisa mengunakan framework Manajemen Risiko standar ISO 31000 – 2009. Dari hasil analisa risiko FLEXAS diketahui bahwa risiko Kebakaran/Fire (F) memiliki skor nilai risiko 4 atau rendah/low. Risiko lainnya seperti: Sambaran petir/Lightning, Ledakan/Explosion, Kejatuhan Pesawat Terbang/Aircraft impact dan Asap/Smoke (LEXAS) skor nilai risikonya 1 atau dapat diterima/acceptable. Perlakuan risiko untuk kriteria penilaian risiko FLEXAS rendah/low dan dapat diterima/acceptable strategi mitigasi risikonya dapat berupa kontrol yang cukup.
Penelitian ini juga mengevaluasi strategi yang sudah ada atas program Retakaful treaty Asuransi Properti perusahaan asuransi umum syariah. Strategi alternatif yang diperoleh yaitu Progresif (di kuadran I SWOT analysis). Sangat dimungkinkan untuk terus melakukan ekspansi, memperbesar pertumbuhan dan meraih kemajuan maksimal. Strategi tersebut sejalan dengan hasil analisis posisi perusahaan yaitu Growth and Build (di kuadran II Matriks IE). Strategi yang cocok digunakan adalah: intensif, integrasi kedepan, kebelakang dan horisontal. Sementara itu strategi prioritas perusahaan yaitu: Product Development, Market Development and Market Penetration (menggunakan matriks QSPM). | id |