Show simple item record

dc.contributor.advisorFahmi, Idqan
dc.contributor.advisorSaptono, Imam Teguh
dc.contributor.authorCandra, Lina Sartika
dc.date.accessioned2021-02-15T03:42:19Z
dc.date.available2021-02-15T03:42:19Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/105910
dc.description.abstractIndustri kosmetik merupakan salah satu industri yang berkembang di Indonesia. Banyaknya jenis produk kosmetik yang ada di pasar Indonesia menyebabkan banyaknya alternatif pilihan bagi konsumen saat membeli kosmetik. Make up atau produk-produk dekoratif wajah berkembang terutama di kota besar Indonesia seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (JABODETABEK). Permintaan kosmetik halal di Indonesia semakin tinggi sehingga produk kosmetik lokal dan impor berusaha untuk sertifikasi halal baik lembaga resmi di Indonesia (LPPOM MUI) maupun lembaga halal yang diakui oleh Internasional secara resmi. Penggunaan kosmetik merupakan hal langsung digunakan dalam tubuh sehingga penggunaannya harus sesuai dengan syariat Islam. Hal utama dalam sertifikasi halal yaitu tidak adanya ekstrak babi dan bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon. Sertifikasi halal kosmetik membutuhkan waktu dan biaya bagi produsen agar dapat memasarkan produknya di Indonesia. Selain sertifikat halal, bauran pemasaran juga salah satu strategi untuk mendapatkan pasar di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan analisis terhadap penerimaan kosmetik halal Indonesia berdasarkan sertifikasi halal dan bauran pemasaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis segmentasi demografi konsumen kosmetik, sertifikasi halal, bauran pemasaran,dan minat beli kosmetik halal di Indonesia.; menganalisis pengaruh sertifikasi halal terhadap minat beli kosmetik halal di Indonesia; menganalisis pengaruh bauran pemasaran (product, price, place, promotion) terhadap minat beli kosmetik halal di Indonesia; dan merumuskan strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan minat beli kosmetik halal. Penelitian ini dilakukan di Indonesia dan adapun penelitian ini dilakukan pada bulan April 2019. Kuesioner disebarkan kepada 124 responden dengan menggunakan teknik pemilihan sampel convenience sampling. Metode analisis pada penelitian ini menggunakan structural equation model (SEM) menggunakan pendekatan partial least square (PLS) untuk menganalisis pengaruh sertifikasi halal dan bauran pemasaran (product, price, place, promotion) terhadap minat beli kosmetik halal di Indonesia. Hasil analisis demografi, hasil analisis sebaran kuesioner memiliki jawaban yang beragam namun memiliki mayoritas jawaban yaitu pengguna kosmetik menggunakan kosmetik yang bersertifikasi halal baik dari LPPOM MUI maupun lembaga resmi lainnya. Produk kosmetik yang diinginkan oleh konsumen yaitu kualitas produk kosmetik bagus, cocok di kulit, dan merupakan merek yang disukai. Produk kosmetik yang memiliki sertifikasi halal lebih diminati dibandingkan indikator yang membentuk variabel harga (diskon dan metode pembayaran), variabel tempat (mudah ditemui, memiliki desain yang bagus, dan banyak metode pengiriman), dan promosi (promosi menarik, pelayanan, dan iklan). Mayoritas pengguna kosmetik minat terhadap produk kosmetik bersertifikat halal dan mencari informasi terhadap produk tersebut. Hasil uji SEM menunjukkan bahwa variabel sertifikasi halal memiliki hubungan signifikan terhadap minat kosmetik halal. Indikator pembentuk utama terhadap minat beli kosmetik halal yaitu sertifikasi halal produk kosmetik dari lembaga resmi dan sertifikasi halal dari LPOOM MUI. Variabel produk memiliki hubungan signifikan terhadap minat beli kosmetik halal. Indikator yang mencerminkan produk berturut-turut berdasarkan loading factor terbesar ke terkecil yaitu merek yang disukai, kualitas bagus, cocok di kulit, produk beraneka ragam, dan kemasan produk menarik. Faktor harga tidak signifikan karena produk kosmetik bersertifikat halal lebih diutamakan. Kemudian tempat dan promosi juga tidak signifikan terhadap minat kosmetik halal. Oleh karena itu, strategi yang direkomendasikan adalah produk kosmetik harus memiliki sertifikasi halal dari lembaga resmi, produk memiliki kualitas bagus, dan cocok di kulit. Produk kosmetik yang sudah memiliki merek di pengguna kosmetik di Indonesia direkomendasikan melakukan sertifikasi halal.id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.titlePengaruh Halal Certification dan Bauran Pemasaran terhadap Minat Beli Produk Kosmetikid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordbauran pemasaranid
dc.subject.keywordkosmetik halalid
dc.subject.keywordminat beliid
dc.subject.keywordsertifikasi halalid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record