Implementasi Kebijakan Agraria dan Ketimpangan Penguasaan Lahan (Kasus Lahan Eks HGU di Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat).
Abstract
Redistribusi lahan yang dilakukan oleh pemerintah sebuah upaya implementasi kebijakan agraria. Kebijakan agraria tersebut berupa asset reform (penataan aset) eks lahan perkebunan dengan skema legalisasi aset berwujud sertifikasi bidang lahan. Namun dalam pelaksanannya pemerintah mengklaim bahwa kebijakan tersebut merupakan agenda reforma agraria. Atas dasar klaim tersebut, penting untuk meninjau access reform (penataan akses) bekerja, karena pada hakikatnya reforma agraria merupakan asset reform (penataan aset) dan access reform (penataan akses) yang berjalan beriringan, dengan bertujuan untuk menata ketimpangan penguasaan lahan agar terwujudnya keadilan agraria (agrarian justice). Penelitian ini dilakukan dengan metode kuantitatif yang didukung kualitatif dengan pendekatan sensus. Metode yang digunakan untuk menentukan responden ialah purposive sampling dengan teknik non probability sampling. Pengolahan data menggunakan uji statistik rank spearman untuk melihat hubungan variabel. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa tingkat asset reform berada pada kategori rendah. Hasil uji statistik menunjukan bahwa asset reform berhubungan dengan access reform dan asset reform berhubungan dengan ketimpangan penguasaan lahan.