Praktik (Markdown) Gross Tonage Longliner Palabuhanratu dan Ukuran Palka untuk Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak
View/ Open
Date
2020Author
Bahi, Muhammad Nasir
Darmawan
Imron, Mohammad
Metadata
Show full item recordAbstract
Kapal ikan memiliki satuan ukuran yang dinyatakan dalam tonase kotor (Gross
tonage (GT). Ukuran GT kapal ikan dijadikan dasar bagi Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam sistem
perizinan dan penetapan tarif maupun pajak kapal ikan di Indonesia. Adanya
sistem tersebut, terdapat kapal yang melakukan pengecilan (markdown) ukuran
GT. Tahun 2015 Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan tentang
verifikasi atau pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan seluruh
Indonesia. Penelitian ini bertujuan menghitung dampak kerugian negara dari
PNBP yang ditetapkan KKP yaitu Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dan
menghitung korelasi ukuran/dimensi fisik palka ikan terhadap ukuran GT untuk
dijadikan rekomendasi penggunaan ukuran palka sebagai dasar penetapan
kewenangan KKP pada kapal perikanan. Penelitian dilakukan menggunakan
metode observasi pada kapal longline di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Ukuran GT kapal dianalisis secara deskriptif untuk menghitung kerugian negara
dari praktik markdown. Volume palka dianalisis dengan menggunakan metode
deskriptif dan dikorelasikan dengan ukuran GT. Berdasarkan data hasil penelitian
ini dampak dari praktik mardown ukuran GT pada PHP, merugikan negara
sebesar Rp. 318.161.250/ tahun. Kapal berukuran 30 - 39 GT memiliki korelasi
terhadap ukuran palka 15,68 – 19,58 m3, kapal berukuran 40-49 GT memiliki
korelasi ukuran palka 21,84 – 26,4 m3. Pada selang ukuran 50- 59 GT memiliki
korelasi ukuran palka 28,26 – 31,68 m3 dan ukuran 60 – 88 GT memiliki korelasi
ukuran volume palka 34,56 – 44,32 m3. Rekomendasi bagi KKP yaitu dapat
menggunakan korelasi ukuran palka untuk mengetahui ukuran GT suatu kapal
untuk menghindari praktik markdown.