Show simple item record

dc.contributor.advisorAdiwibowo, Soeryo
dc.contributor.advisorKosmaryandi, Nandi
dc.contributor.authorHidayatullah, Rifqi Rahmat
dc.date.accessioned2020-01-06T04:03:06Z
dc.date.available2020-01-06T04:03:06Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/100825
dc.description.abstractProvinsi Banten memiliki kawasan Taman Hutan Raya yang bernama Tahura Banten. Penetapan Tahura Banten tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.221/Menhut-II/2012. Sebelum berstatus sebagai taman hutan raya, Tahura Banten adalah kawasan hutan produksi dan Taman Wisata Alam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, kewenangan pengelolaan Kawasan Tahura Banten seharusnya berada di bawah Pemerintah Kabupaten Pandeglang karena lokasi Tahura Banten seluruhnya berada di Kabupaten Pandeglang, tetapi saat ini kewenangan pengelolaan Tahura Banten masih berada di Pemerintah Provinsi Banten. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis hal yang melataribelakangi Pemerintah Provinsi Banten ingin tetap mengelola kawasan Tahura Banten, menganalisis penyebab timbulnya aktivitas ekonomi ilegal di luar yang diatur oleh peraturan perundangan, menghitung luas deforestasi hutan yang telah terjadi di Tahura Banten sebagai akibat dari adanya aktivitas ekonomi ilegal, serta merumuskan strategi penyelesaian konflik di Tahura Banten. Metode ground check, wawancara mendalam, analisis deforestasi ditelaah secara objektif menggunakan data High-Resolution Global Maps of 21st-Century Forest Cover Change (Hansen et al. 2013) dan analisis SWOT digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Alasan yang melatarbelakangi UPT. Tahura Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Banten ingin tetap mengelola Tahura Banten adalah kepentingan ekonomi, yaitu oknum pengelola mendapatkan keuntungan berupa anggaran pengelolaan Tahura Banten dari Pemerintah Provinsi Banten. Penyebab timbulnya akses terbuka di luar yang diizinkan menurut peraturan perundang-undangan diantaranya adalah konflik kewenangan serta inkonsistensi implementasi penataan blok Tahura. Laju deforestasi akibat dari aktivitas ekonomi ilegal setelah berstatus Tahura Banten sebesar 0.28 ha/tahun lebih besar dari pada sebelum menjadi Tahura yaitu 0.16 ha/tahun. Strategi yang dipandang efektif untuk membalik situasi deforestasi adalah: (1) Penyerahan hak pelaksanaan pengelolaan Tahura; (2) Penataan akses dengan skema perhutanan sosial; (3) Koordinasi dan komunikasi intensif antar stakeholder; (4) Revisi blok Tahura Banten dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat penggarap; (5) Pengesahan Perda Pengelolaan Tahura Banten.id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcEnvironmental scienceid
dc.subject.ddcForest managementid
dc.subject.ddcForest managementid
dc.subject.ddc2018id
dc.subject.ddcPandeglang-Bantenid
dc.titleStrategi Pengelolaan Taman Hutan Raya Banten di Kabupaten Pandeglang.id
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordDeforestasiid
dc.subject.keywordKonflik Kewenanganid
dc.subject.keywordStrategiid
dc.subject.keywordTahura Bantenid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record