Pendidikan teknologi pangan di Institut Pertanian Bogor
Abstract
PANGAN adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Manusia tidak dapat mempertahankan hidupnya tanpa adanya pangan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1996 tentang pangan secara tegas menyatakan bahwa "Pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat".