Legalitas Label Halal dan Tingkat Kepedulian Konsumen di Jakarta terhadap Label Halal Produk Olahan
Abstract
Label pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan yang memiliki arti penting, sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan. Tahun 1994 telah dimulai suatu sistem sertifikasi dan labelisasi Pangan Halal oleh LP POM MUl, akan tetapi proses monitoring terhadap label halal yang telah ada di pasaran belum optimal dilakukan dan produsen pangan olahan terutama industri menengah dan industri kecil seringkali tidak mematuhi ketentuan yang berlaku (Utami, 2002).