Kelayakan Kapal Cantrang untuk Alternatif Pengoperasian Jaring Insang di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
View/ Open
Date
2018Author
Oktaviani, Tri
Novita, Yopi
Imron, Mohammad
Metadata
Show full item recordAbstract
Pemerintah melalui Permen-KP/No.2/2015 dan Permen-KP/No.71/2016
melarang pengoperasian alat tangkap cantrang di WPP RI. Kebijakan ini disertai
dengan solusi yaitu penggantian alat tangkap. Namun penggantian alat tangkap,
tidak disertai dengan perubahan kapal yang mengoperasikannya. Hal tersebut
dapat menyebabkan inefisiensi dalam pengoperasian alat tangkap serta
menimbulkan risiko kecelakaan. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji
kelayakan kapal cantrang setelah terjadi penggantian alat tangkap menjadi jaring
insang di PPP Tegalsari. Studi dilakukan dengan merumuskan kelayakan kapal
cantrang menjadi kapal jaring insang dari rasio dimensi utama, dan luas area kerja
yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah accidental sampling
terhadap kapal cantrang dan alat tangkap penggantinya yaitu jaring insang.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui desain kapal cantrang dan jaring insang
relatif sama. Diketahui nilai rasio dimensi utama L/B dan B/D menunjukan kapal
cantrang memiliki longitudinal strength dan stabilitas yang lebih baik dari kapal
jaring insang. Untuk mengoperasikan alat tangkap jaring insang diperlukan luas
area 4,85 m²/ABK, namun tidak semua kapal cantrang mampu memenuhi luas
tersebut. Berdasarkan nilai rasio dimensi utama dan ketersediaan area kerja maka
hanya kapal cantrang berukuran panjang 22 dan 24 m yang layak mengoperasikan
jaring insang.