Success Story Rehabilitasi Ekosistem Mangrove di Pantai Karangsong Kabupaten Indramayu
Abstract
Kegiatan rehabilitasi mangrove di pantai Karangsong Indramayu yang
dilakukan oleh Kelompok Pantai Lestari (KPL) sejak tahun 2008 sampai 2016
telah berhasil menghijaukan wilayah pesisir. Kawasan pesisir yang telah di
rehabilitasi seluas 62,30 ha di tiga desa yaitu Desa Karangsong, Pabean Udik dan
Brondong. Keberhasilan KPL melaksanakan rehabilitasi ekosistem mangrove di
Desa Karangsong didukung oleh kelembagaan lokal yang dibentuk secara
partisifatif, status lahan bebas konflik dan definif (clear and clean), inovasi
teknologi rehabilitasi dan pemeliharaan, biaya, sistem manajemen informasi serta
aturan main tingkat lokal melalui penerbitan Peraturan Desa Nomor 02 Tahun
2009. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi variabel-variabel
kegiatan rehabilitasi ekosistem di pantai Karangsong mulai tahun 2008 sampai
2016, menguraikan variabel yang memiliki daya ungkit (pendorong) terhadap
keberhasilan rehabilitasi ekosistem mangrove dan menganalisis keberlanjutan
kelembagaan lokal pengelola ekosistem mangrove hasil rehabilitasi di
Karangsong.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terbuka dan tertutup
terhadap responden dan informan adalah pengurus KPL, sedangkan pemerintah
daerah sebagai regulator, pemerintahan desa sebagai aktor pelaksana rehabilitasi
serta masyarakat dan pakar. Pemilihan informan dan responden secara purposive
sampling. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriftif kualitatif
melalui analisis prinsip-prinsip keberlanjutan kelembagaan lokal dan kriteria
teknis pengelolaan eksosistem mangrove pada rentang waktu tahun 2008 sampai
2017.
Hasil penelitian menunjukan bahwa keberhasilan rehabilitasi mangrove di
Karangsong sejak tahun 2008 sampai 2017 diawali dengan pembentukan KPL
tahun 2008 secara partisifatip dengan gaya kepemimpinan yang demokratis karena
setiap pengambilan keputusan dilakukan secara mufakat dan disetujui oleh seluruh
pengurus KPL. Tahap berikutnya melaksanakan penetapan status lahan tanah
timbul untuk lokasi rehabilitasi mangrove dari Kuwu/Kepala Desa Karangsong
pada tahun 2009 dalam bentuk SKT (surat keterangan tanah). Pada tahun yang
sama KPL bersama stakeholders membuat Peraturan Desa Nomor 02 tahun 2009
tentang Pengelolaan Daerah Perlindungan Mangrove (DPM) Desa Karangsong.
KPL pada tahun 2010 mendapatkan hak kelola tanah timbul untuk rehabilitasi
ekosistem mangrove. Keberhasilan KPL melaksanakan rehabilitasi mangrove
Karangsong diapresiasi oleh Bupati Indramayu pada tahun 2013 ditetapkan
sebagai Indramayu Mangrove Center. Pada tahun 2014 lokasi mangrove
Karangsong ditetapkan sebagai Pusat Restorasi dan Pembelajaran Mangrove di
Kabupaten Indramayu. Keberhasilan KPL merehabilitasi ekosistem mangrove
Karangsong merupakan hasil inovasi dalam aspek persemaian di lokasi
penanaman, menggunakan teknis penanaman multiplanting, pemasangan alat
pemecah ombak (APO), pemeliharaan dengan pemupukan dan penyemprotan,
status tanah clear dan clean (bebas konflik dan legal), serta dibuat peraturan
tingkat desa yang mengikat seluruh stakeholders. Keberhasilan KPL melakukan
rehabilitasi ekosistem mangrove di pantai Karangsong merupakan implementasi
manajemen kolaboratif yang melibatkan peran masyarakat, pemerintah dan
swasta.
Analisis terhadap keberlanjutan kelembagaan lokal KPL sebagai pengelola
CPRs (commons proverty rights) ekosistem mangrove pada 8 prinsip-prinsip
keberlanjutan CPRs menunjukkan hasil keberlanjutan sangat kuat (KSK) pada
satu prinsip yaitu batas-batas kawasan sumberdaya CPRs (4,36). Prinsip-prinsip
yang memiliki keberlanjutan kuat (KK) terdapat pada tiga prinsip yaitu; prinsip
pengakuan hak untuk mengatur dan mengelola sumberdaya (4,13), keterwakilan
membuat aturan kolektif (3,93) dan prinsip kesesuaian aturan dengan yang lebih
atas (3,73). Ada tiga prinsip yang memiliki katagori cukup keberlanjutan (CB)
yaitu; pengawasan dan monitoring sumberdaya (3,24), prinsip kesesuaian aturan
lokal (3,36), dan prinsip mekanisme penyelesaian konflik internal dan eksternal
(3,11). Prinsip yang memiliki keberlanjutan lemah (KL) merupakan prinsip yang
memiliki nilai terendah adalah prinsip penerapan sanksi terhadap aturan lokal
/peraturan desa (2,47). Nilai rerata terhadap delapan prinsip keberlanjutan
kelembagaan lokal KPL yang mengelola CPRs ekosistem mangrove di
Karangsong adalah 3,54 yang termasuk dalam katagori keberlanjutan kuat (KK).
Pengelolaan sumberdaya ekosistem mangrove hasil rehabilitasi di Karangsong
oleh KPL harus ditunjang dengan menerbitkan peraturan daerah tentang
pengelolaan ekosistem mangrove di Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan
tata kelola dan manfaat ekosistem mangrove yang berkelanjutan dari aspek
ekologi, ekonomi dan sosial budaya.