Pemetaan Sebaran Ruang Terbuka Hijau Menggunakan Citra Satelit Resolusi Tinggi SPOT-7 di Kota Magelang.
Abstract
Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 4 Tahun 2012 adalah area memanjang/ jalur dan atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Luas RTH minimal 30%
dari luas wilayahnya. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan
perekonomian terjadi pertumbuhan penduduk yang menyebabkan perubahan
potensi fungsi lahan vegetasi menjadi non vegetasi di Kota Magelang. Diperlukan
pemetaan RTH di Kota Magelang untuk memantau terjadinya alih fungsi kawasan
di Kota Magelang. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan sebaran Ruang
Terbuka Hijau menggunakan citra satelit resolusi tinggi SPOT-7 di Kota
Magelang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kota Magelang memiliki luas
total RTH sebesar 38,57%, yang terdiri dari RTH Publik sebesar 18,01% dan
RTH Privat sebesar 20,56%. RTH di Kota Magelang menyebar di tiga wilayah,
Magelang Utara didominasi oleh pekarangan, Magelang Tengah didominasi oleh
RTH jalur hijau jalan, dan di Magelang Selatan didominasi oleh RTH hutan kota.
Collections
- UT - Forest Management [3059]