dc.description.abstract | Kebakaran hutan dan lahan periodik perlu mendapatkan perhatian lebih terutama bagi para aktor yang terlibat langsung di area tapak. Pasalnya para aktor yang berada di area ini adalah mereka yang paling dekat dengan kebakaran, memahami kondisi lapang, terdampak, dan berpotensi untuk paling awal melakukan respons. Hal tersebut di atas menunjukkan pentingnya keberadaan mereka. Pemahaman terhadap peran – termasuk bagaimana mereka bekerja, kebutuhan maupun tantangan yang mereka hadapi menjadi penting untuk menentukan keberhasilan program dalkarhutla di tingkat lokal.
Pentingnya memahami peran, kebutuhan dan tantangan parapihak di tingkat tapak tersebutlah yang akhirnya menjadi tujuan dari penelitian ini. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Agustus – Desember 2017, berlokasi di tiga desa di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yaitu: Desa Sungai Rawa, Desa Rawa Mekar Jaya, dan Desa Penyengat. Pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan penelitian pendahuluan yang menunjukkan bahwa ketiga desa tersebut memiliki frekuensi kebakaran berbeda, secara berurutan yaitu: sedang, jarang, dan sering. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif untuk menjelaskan tingkat pengaruh dan tingkat kepentingan tiap aktor terhadap kegiatan-kegiatan terkait dalkarhutla. Penelitian ini juga melakukan pendekatan dari perspektif hukum yang ada melalui analisis ROCCIPI (rule, opportunity, capacity, communication, interest, process, dan ideology). Data primer didapat melalui wawancara semi terstruktur terhadap sumber-sumber yang disarankan oleh key informant, di mana sumber selanjutnya didapat secara berantai (snowballing method). Sementara itu data sekunder didapat dari literatur, naskah perundangan, maupun dokumen-dokumen.
Penelitian ini menemukan adanya ketidaksesuaian implementasi peraturan, terutama terkait pelibatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam kegiatan kebakaran hutan dan lahan. Hal yang sama juga terjadi pada keterlibatan TNI dalam operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, karena tidak terdapat dalam tugas pokok dan fungsi mereka. Permasalahan tersebut menunjukkan perlunya judicial review terhadap UU No. 24 tahun 2007 untuk menentukan apakah karhutla termasuk atau tidak dalam kategori bencana. Alternatif lain adalah dibuatnya aturan turunan yang dapat mengakomodasi TNI dan BNPB/BPBD dalam kegiatan dalkarhutla. Masalah lain yang ditemukan adalah keberadaan key player dengan pengaruh negatif terhadap kegiatan dalkarhutla. Dampak mereka dapat direduksi dengan membatasi peran mereka melalui regulasi yang mensyaratkan latar belakang budaya mereka dalam membuka lahan dengan api. Sementara, kebutuhan dominan para aktor adalah sumberdaya, baik manusia maupun dana. | id |