Show simple item record

dc.contributor.advisorBahtiar, Rizal
dc.contributor.authorGo, Riska Tezara
dc.date.accessioned2018-11-06T06:48:23Z
dc.date.available2018-11-06T06:48:23Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/94782
dc.description.abstractJumlah hotel dan restoran di Kota Bogor mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor (2018), pada 2016 jumlah hotel di Kota Bogor 53 unit meningkat menjadi87 unit, sedangkan jumlah restoran di Kota Bogor meningkat dari 162 unit menjadi 680 unit. Peningkatan jumlah hotel dan restoran menyebabkan emisi CO2 meningkat, sedangkan luas ruang terbuka hijau cenderung tetap. Penelitian ini dilakukan untuk mengestimasi jumlah emisi CO2 yang dihasilkan industri perhotelan dan restoran di Kota Bogor dengan menggunakan metode TIER-1, mengestimasi luas lahan taman kota yang dibutuhkan untuk menyerap emisi CO2yang berlebih pada industri perhotelan dan restoran di Kota Bogor dengan pendekatan deskriptif kuantitatif, mengestimasi nilai pajak emisi CO2 industri perhotelan dan restoran di Kota Bogor dengan pendekatan biaya penanganan emisi (biaya pembuatan taman kota), sertamerumuskan implikasi alternatif kebijakan dalam penerapan pajak emisi dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa total emisi CO2perhotelan di Kota Bogor ialah sebesar 3221 ton/tahun dan total emisi CO2 restoran di Kota Bogor sebesar 9583 ton/tahun, terdapat sisa emisi CO2yang tidak terserap oleh ruang terbuka hijau eksistingdi Kota Bogor sehingga perlu adanya tambahan lahan ruang terbuka hijau untuk dapat menyerap sisa emisi CO2 tersebut, ruang terbuka hijau yang digunakan jenis taman kota. Luasan taman kota yang dibutuhkan dari industri perhotelan sebesar 57 ha, dan dari industri restoran sebesar 167 ha. Pendanaan pembangunan taman kota tersebut didapat dari pengumpulan pajak emisi hoteldan restoran di Kota Bogor. Biaya pajak emisi industri perhotelan Kota Bogor sebesar Rp 3415/kamar/malam dan biaya pajak emisi industri restoran Kota Bogor sebesar Rp 239 /sekali transaksi.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcEnvironmental Economicsid
dc.subject.ddcEmission taxid
dc.subject.ddc2018id
dc.subject.ddcBogorid
dc.titleEstimasi Nilai Pajak Emisi Industri Perhotelan dan Restoran di Kota Bogor.id
dc.typeUndergraduate Thesisid
dc.subject.keywordbiaya pajak emisiid
dc.subject.keywordemisi hotel dan restoranid
dc.subject.keywordluasan taman kotaid
dc.subject.keywordpeningkatan jumlah hotel dan restoranid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record