Kesiapan Peraturan Perundangan Mengenai Pengelolaan Hiu di Indonesia.
View/ Open
Date
2018Author
Saputri, Eka Indri
Darmawan
Solihin, Akhmad
Metadata
Show full item recordAbstract
Hiu termasuk dalam kategori spesies hampir terancam punah berdasarkan data merah IUCN. Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar (CITES) telah menyepakati bahwa lima spesies hiu masuk dalam daftar Appendiks II. Menurut catatan FAO, Indonesia sebagai salah satu anggota Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) menempati urutan teratas sebagai negara yang memproduksi hiu dengan kisaran 100 ribu ton/tahun. Salah satu tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi permasalahan perikanan hiu saat ini. Informasi mengenai permasalahan perikanan hiu, aturan nasional, dan berbagai resolusi IOTC secara deskriptif dengan pendekatan hukum normatif perbandingan kaidah-kaidah hukum. Penelitian ini mengelompokkan perikanan ke dalam beberapa aspek, yaitu legalitas hiu, buku harian kapal perikanan, tindakan manajemen dan konservasi perikanan, perdagangan dan kuota hiu, serta perikanan artisanal. Hasil penelitian mengemukakan bahwa Indonesia sudah memiliki beberapa peraturan perundangan yang dapat digunakan untuk mengelola perikanan hiu, tetapi penegakan hukumnya belum berjalan dengan baik. Untuk itu, memerlukan pendataan logbook hiu sampai tingkat spesies dengan meningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam melakukan identifikasi jenis hiu. Peraturan mengenai ketelusuran produk hiu harus ditegakkan guna memperbaiki manajemen data penetapan kuota, dan membuat kontrol pemerintah dalam hal perdagangan (ekspor). Diperlukan dukungan dari berbagai pihak dalam meningkatkan kegiatan penelitian dan penerapan prinsip-prinsip konservasi pada pengelolaan hiu melalui perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi perikanan yang dilakukan pada perikanan artisanal untuk mendukung perikanan hiu yang berkelanjutan.