Pengaruh Ekspektasi, Periode Tarif, Denda, dan Pemeriksaan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kebijakan Pengampunan Pajak
View/ Open
Date
2018Author
Kurniawan, Benny Robby
Juanda, Bambang
Bakhtiar, Toni
Metadata
Show full item recordAbstract
Kebijakan pengampunan pajak adalah kebijakan yang diberikan
pemerintah kepada wajib pajak dengan cara penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan
dengan cara mengungkap harta yang sebelumnya belum dilaporkan dan
membayar uang tebusan. Penelitian dilakukan karena adanya ketidakpastian
keberhasilan ketika kebijakan pengampunan pajak diterapkan di suatu negara.
Oleh karena itu, pentingnya keberhasilan dari kebijakan ini, diperlukan penelitian
untuk menganalisis faktor-faktor apa saja yang memengaruhi keberhasilan
kebijakan pengampunan pajak yang dapat dinilai dari tingkat kepatuhan pajak.
Kepatuhan pajak dalam kebijakan pengampunan pajak dapat dicerminkan
oleh persentase wajib pajak yang ikut pengampunan pajak, persentase unit harta
yang dilaporkan dari yang seharusnya dilaporkan, dan persentase nilai harta yang
dilaporkan dari yang seharusnya dilaporkan. Beberapa penelitian menyatakan
bahwa ada beberapa faktor penting yang dapat memengaruhi keberhasilan
kebijakan pengampunan pajak seperti ekspektasi masyarakat akan adanya
kebijakan pengampunan pajak di kemudian hari, penerapan denda, dan adanya
pemeriksaan yang ketat setelah masa pengampunan pajak berakhir. Selain ketiga
faktor itu, periode tarif pengampunan pajak yang tepat dapat menambah
pendapatan pajak. Untuk itu, tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana
pengaruh dari ekspektasi, periode tarif, denda, dan pemeriksaan terhadap
keikutsertaan wajib pajak, serta unit dan nilai harta yang dilaporkan wajib pajak
pada kebijakan pengampunan pajak.
Penelitian ini menggunakan data primer dengan membangkitkan data
melalui simulasi percobaan ekonomi. Data primer yang dikumpulkan merupakan
respons dari pelaku percobaan tentang kepatuhannya dalam kebijakan
pengampunan pajak setelah dikenai perlakuan yang diterapkan. Ada empat faktor
yang akan dilihat pengaruhnya terhadap kepatuhan yaitu ekspektasi, periode tarif,
denda, dan pemeriksaan. Empat faktor yang digunakan masing-masing memiliki
dua taraf. Setiap perlakukan yang dicobakan dilakukan pengulangan sebanyak tiga
kali. Penelitian ini menggunakan 96 mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
digunakan teknik convenience sampling dalam penarikan sampelnya. Metode
yang digunakan untuk melihat pengaruh dari faktor yang diterapkan terhadap
kepatuhan menggunakan Analysis of Variance (ANOVA) dan uji perbandingan
nilai tengah dua populasi.
Berdasarkan hasil percobaan, kebijakan pengampunan pajak dengan
diterapkan denda dan pemeriksaan yang ketat setelah masa pengampunan pajak
berakhir akan meningkatkan kepatuhan pajak. Ketika kebijakan pengampunan
pajak memiliki peluang untuk terjadi kembali di kemudian hari, akan membuat
wajib pajak menjadi tidak patuh pada kebijakan pengampunan pajak yang
diterapkan sekarang. Wajib pajak cenderung menyimpan hartanya untuk diikutkan
pada kebijakan pengampunan pajak selanjutnya yang akan membuat kebijakan
yang diterapkan saat ini tidak memperoleh hasil yang maksimal. Selain itu, wajib
iii
pajak menyukai tarif pengampunan yang rendah dalam mengikuti atau
melaporkan unit dan nilai hartanya pada kebijakan pengampunan pajak.
Ketika menerapkan kebijakan pengampunan pajak, pemerintah harus lebih
memperhatikan desain mulai dari sistem tarif tebusan, pemeriksaan pajak, denda,
dan ekspektasi masyarakat tentang adanya pengampunan pajak di kemudian hari.
Kebijakan pengampunan pajak disarankan diterapkan hanya sekali saja dengan
diikuti upaya dari pemerintah dengan pemeriksaan yang ketat dan sanksi denda
setelah masa pengampunan berakhir. Desain kebijakan yang tepat diikuti dengan
sosialisasi secara menyeluruh dapat menyukseskan kebijakan pengampunan pajak.
Selain itu, penetapan tarif pengampunan pajak yang rendah dapat menambah
kepatuhan wajib pajak pada kebijakan pengampunan pajak.
Collections
- MT - Economic and Management [2962]