Show simple item record

dc.contributor.advisorKartodihardjo, Hariadi
dc.contributor.advisorGamin
dc.contributor.authorSusan, Popi
dc.date.accessioned2018-04-20T07:34:31Z
dc.date.available2018-04-20T07:34:31Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/92044
dc.description.abstractKesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) register 47 Way Terusan ditetapkan berdasarkan SK Menhut No.68/Menhut−II/2010 tanggal 28 Januari 2010, dalam perkembangannya KPHP register 47 Way Terusan telah mengalami penurunan secara fisik akibat aktivitas manusia dalam kawasan hutan. Hasil interpretasi dan analisis citra landsat oleh Inventarisasi Pemantauan Sumber daya Hutan (2015) menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan telah didominasi oleh pertanian lahan kering 5 447 ha, pemukiman 1 892 ha dan kebun campuran 921 ha. Dalam rangka menjaga fungsi hutan dari gangguan dan kerusakan yang disebabkan oleh manusia maka dilakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan dengan pola agroforestry (kombinasi tanaman kehutanan dan pertanian) pada tahun 2015 dan 2016. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan. Pola kemitraan ini dibangun dan diarahkan pada dua tujuan yaitu rehabilitasi hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) menjelaskan pemberdayaan masyarakat dalam proses penyusunan pola kemitraan kehutanan; 2) menjelaskan hubungan antara pemberdayaan masyarakat dengan resolusi konflik; 3) menjelaskan apakah pemberdayaan masyarakat dapat menyelesaikan konflik. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah: a) kriteria dan indikator pemberdayaan masyarakat dalam kawasan hutan (Ditjen PHKA, 2007); b) analisis gaya bersengketa (AGATA). Analisis gaya bersengketa adalah suatu alat yang dapat digunakan untuk membantu para pihak yang bersengketa dalam perundingan penyelesaian konflik. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dapat ditarik tiga kesimpulan. Pertama, pemberdayaan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pola kemitraan pengelolaan hutan antara pihak KPHP register 47 dengan kelompok tani hutan register 47 pada umbul Harapan Jaya dilakukan melalui proses penjaringan aspirasi, lobi dan negosiasi. Penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan dengan memberikan ruang dalam proses kebijakan. Pemberian ruang yang dimaksud adalah dengan mengadakan proses dialog multi pihak untuk menyamakan persepsi dan mencari alternatif bentuk kemitraan pengelolaan hutan. Lobi dan negosiasi dilakukan dalam memperjuangkan hak, kewajiban kedua pihak serta pembagian hasil, sehingga masyarakat turut serta dalam pengambilan dan perumusan kebijakan. Kedua, resolusi konflik dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dengan adanya komitmen menciptakan hubungan berkelanjutan antara masyarakat umbul Harapan Jaya dan pihak KPHP register 47 Way Terusan. Ketiga, resolusi konflik tidak selamanya mensyaratkan sebuah penyelesaian sebagai hasil akhir namun berupa perubahan situasi kearah yang lebih baik. Pemberian hak kelola pemanfaatan kawasan dapat meredakan konflik di register 47 dan sekaligus menjaga dan melestarikan sumber daya hutan yang dikelolanya.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcForest managementid
dc.subject.ddcCommunity empowermentid
dc.subject.ddc2016id
dc.subject.ddcLampung Tengahid
dc.titlePemberdayaan Masyarakat dalam Resolusi Konflik di KPHP Register 47 Way Terusan.id
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordagroforestryid
dc.subject.keywordkemitraan kehutananid
dc.subject.keywordkonflik kawasan hutanid
dc.subject.keywordpemberdayaan masyarakatid
dc.subject.keywordresolusi konflikid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record