Analisis Pengelolaan Koridor antata Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun dengan Kawasan Hutan Lindung Gunung Salak Berdasarkan Kondisi Masyarakat Sekitar
Abstract
Koridor Taman Nasional Gunung Halimun - Hutan Lindung Gunung Salak yang berfungsi sebagai saluran pergerakan satwaliar, sebagai habitat satwaliar, dan sebagai tempat mencari makan satwaliar telah mengalami tekanan akibat kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam di koridor oleh masyarakat sekitar. Tujuan umum penelitian ini adalah untuk menganalisis kegiatan pengelolaan koridor berdasarkan kondisi masyarakat sekitar. Untuk mencapai tujuan umum penelitian tersebut diperlukan beberapa tujuan khusus, yaitu (1) mengkaji kondisi masyarakat sekitar, yang meliputi karakteristik rumahtangga, persepsi masyarakat sekitar terhadap keberadaan koridor, pemanfaatan sumberdaya alam di koridor, dan pelestarian terhadap sumberdaya alam di koridor. (2) mengkaji peranan pihak-pihak (stakeholders) yang berkepentingan dengan keberadaan koridor, (3) menganalisis kegiatan pengelolaan koridor saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian survai, yaitu melalui wawancara dengan menggunakan kuesioner, observasi lapangan, dan studi literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Desa Purwabakti dan Desa Cipeuteuy pada umumnya memiliki kondisi yang berpotensi terhadap pemanfaatan sumberdaya alam di koridor, tingkat persepsi yang tergolong sedang, tingkat pemanfaatan sumberdaya alam yang tergolong sedang - tinggi. dan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dengan frekuensi jarang. Pihak-pihak (stakeholders) yang berkepentingan terhadap keberadaan koridor memiliki peranan dalam menjaga kelestarian koridor, namun, kawasan koridor hingga saat ini belum dikelola secara khusus sebagai koridor. Kegiatan pengelolaan kawasan koridor masih dilakukan secara parsial oleh para stakeholders tergantung pada kepentingan dan tujuan masing-masing stakeholders tersebut.
Mengingat pentingnya fungsi keberadaan koridor, maka kawasan koridor perlu dijaga dan dikelola sebagai koridor. Kegiatan pengelolaan koridor dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar/sekitar kawasan koridor.


