Kelembagaan Awig-Awig dalam Pengelolaan Perikanan Tangkap di Teluk Jor Kabupaten Lombok Timur.
Abstract
Pengelolaan perikanan berdasarkan kearifan lokal dapat dilihat dari terjaminnya
kesinambungan pelestarian sumberdaya ikan. Awig-awig Teluk Jor merupakan
kearifan lokal yang membentuk kebijakan berupa norma berisi larangan dan
sanksi mengenai sektor perikanan. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi unit
penangkapan ikan, mendeskripsikan pembentukan serta implementasi
kelembagaan awig-awig dalam mengatur kegiatan perikanan tangkap di Teluk Jor.
Penelitian ini merupakan studi kasus. Penentuan responden dilakukan
menggunakan snow-ball sampling berdasarkan unit penangkapan ikan yang
berbeda dan terlibat dalam kelembagaan awig-awig. Awig-awig Teluk Jor disusun
bersama-sama oleh masyarakat pesisir Teluk Jor serta mendapatkan dukungan
secara formal terutama oleh pemerintah daerah Kecamatan Jerowaru. Aturan yang
terdapat pada awig-awig meliputi batas wilayah pengelolaan, sistem organisasi
serta aturan mengenai pelarangan alat penangkapan ikan beserta sanksi dan
penegakan hukumnya. Alat penangkapan ikan yang terdapat di Teluk Jor terbagi
dalam klasifikasi pukat tarik, pancing, jaring insang, jaring angkat dan perangkap.
Daerah penangkapan ikan tujuan nelayan berada di perairan dalam dan luar Teluk
Jor dengan hasil tangkapan yang didapatkan antara lain Loligo sp, Epinephelus sp,
Stolephorus sp. Lembaga Pemangku Awig-awig Teluk Jor perlu mengkaji
mengenai potensi sumberdaya ikan agar dapat mengelola unit penangkapan ikan
serta memberikan kesempatan nelayan melakukan penangkapan ikan di luar area
Teluk Jor dengan armada yang memadai