dc.description.abstract | Rendahnya kompetensi nelayan di Indonesia sering dikaitkan dengan rendahnya
tingkat pendidikan formal dan pelatihan. Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) telah menetapkan standar kompetensi bagi Nakhoda dan ABK.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi standar kompetensi nelayan kapal
rawai tuna; menilai kecukupan kompetensi nelayan kapal rawai tuna dengan merujuk
pada SKKNI; dan menyusun strategi untuk memperbaiki kompetensi nelayan kapal
rawai tuna. Analisis data menggunakan analisis isi, analisis deskriptif, analisis
kesenjangan (gap), dan analisis SWOT. Penelitian ini merujuk pada Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 298/2013 tentang Penetapan SKKNI
Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Golongan
Penangkapan Ikan Sub Golongan Penangkapan Ikan di Laut. Jabatan dan tugas
nelayan kapal rawai tuna di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap kurang
sesuai dengan jabatan yang terdapat pada SKKNI. Standar kompetensi yang ada
belum mencakup keseluruhan jabatan dan tugas yang ada di kapal rawai tuna di PPS
Cilacap. Jabatan nelayan di PPS Cilacap yaitu, nakhoda, wakil nakhoda, perwira,
boatswain, prosesing tuna, koki, dan biasa. Presentase kompetensi tercapai pada
nakhoda, yaitu sebesar 83,76 %, wakil nakhoda sebesar 80,96 %, perwira sebesar
74,04 %, dan anak buah kapal (ABK) sebesar 75,60 %. Nelayan yang berkompeten
dapat dilihat dari pengalaman nelayan di laut. Semakin lama pengalaman nelayan di
laut, maka nelayan semakin berkompeten. Alternatif strategi untuk memperbaiki
kompetensi nelayan di PPS Cilacap ialah pengadaan penyuluhan dan pelatihan untuk
meningkatkan kompetensi nelayan. | id |