dc.description.abstract | PDAM Tirta Asasta Kota Depok mengalami kesulitan dalam pemulihan
biaya dan penerimaan keuntungan akibat tingkat tarif yang terlalu rendah. Kondisi
ini menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban yang diamanatkan
menurut undang-undang dan mengalami kesulitan dalam perbaikan infrastruktur.
Berpasangan dengan tingkat kebocoran air yang mencapai 30%, perubahan tarif
air sangat penting dilakukan untuk pengelolaan air yang berkelanjutan. Preferensi
konsumen terhadap harga air dilibatkan dalam bentuk willingness to pay (WTP)
sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan tarif air. Penetapan tarif air di
Indonesia dengan mekanisme full cost recovery diatur dalam peraturan menteri
dalam negeri. Tarif dibagi menjadi tiga jenis: tarif rendah, tarif dasar, dan tarif
penuh. Tarif air yang telah diperoleh berdasarkan mekanisme full cost recovery
adalah Rp 8.941 untuk tarif dasar, Rp 2.012 dan Rp 5.767 untuk tingkat sosial dan
rumah sangat sederhana rendah, Rp 8.226 untuk instansi pemerintah, dan Rp
11.401 untuk tingkat penuh. WTP konsumen berada di antara Rp 5.352 dan Rp
7.256 dengan nilai median Rp 6.304. | id |