dc.description.abstract | Pertambangan pasir memiliki peran penting dalam perekonomian. Namun, di sisi
lain juga berpotensi memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Kabupaten
Cianjur memiliki 115 lokasi penambangan pasir yang tersebar di beberapa
kecamatan dan Kecamatan Cilaku dengan jumlah penambangan pasir terbanyak.
Desa Cibinonghilir merupakan desa dengan jumlah penambangan pasir terbanyak
di Kecamatan Cilaku yaitu sebanyak 17 lokasi penambangan. Tujuan
dilakukannya penelitian ini adalah (1) Mengestimasi nilai kerugian ekonomi
aktivitas penambangan pasir terhadap lingkungan di Desa Cibinonghilir, (2)
Mengestimasi nilai manfaat ekonomi aktivitas penambangan pasir terhadap
kondisi ekonomi di Desa Cibinonghilir, dan (3) Mendesain beberapa alternatif
skema pembayaran kompensasi dan reklamasi pengelola tambang pasir di Desa
Cibinonghilir. Berdasarkan tujuan tersebut, metode yang digunakan yaitu cost of
illness, replacement cost, analisis pendapatan, multiplier effect analysis, benefit
transfer, dan analisis biaya dan manfaat. Hasil estimasi nilai total kerugian
ekonomi akibat aktivitas penambangan pasir di Desa Cibinonghilir adalah Rp.
6.074.263.310 dengan persentase kerugian yang ditanggung oleh masyarakat
sebesar 62,5% dan pemerintah 37,5%. Hasil estimasi nilai manfaat ekonomi
akibat aktivitas penambangan pasir di Desa Cibinonghilir yaitu Rp.
28.537.356.891 dengan persentase manfaat yang diterima oleh pengelola
tambang pasir sebesar 95,19%, masyarakat sebesar 4,11%, dan pemerintah 0,7%.
Dalam pembayaran kompensasi, terdapat tiga skema pembayaran yaitu skema
pertama, membayar kompensasi atas kerugian ekonomi yang timbul karena
rusaknya lingkungan yaitu sebesar Rp. 1.132.702.666 per hektar untuk 5 tahun;
skema kedua, pengelola tambang pasir membayar seluruh nilai kompensasi dari
kerugian ekonomi masyarakat dan melakukan reklamasi lahan bekas tambang
pasir yaitu Rp. 583.391.583 per hektar; skema ketiga pengelola tambang pasir
tetap membayar kompensasi dari kerusakan lingkungan dan melakukan kegiatan
reklamasi yang melibatkan masyarakat sehingga nilai yang harus dibayarkan
adalah sebesar Rp.265.016.731 per hektar. | id |