Show simple item record

dc.contributor.advisorIstiqomah, Asti
dc.contributor.authorZahraditta, Amelia Noor
dc.date.accessioned2017-05-31T02:44:45Z
dc.date.available2017-05-31T02:44:45Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/85651
dc.description.abstractPertambangan pasir memiliki peran penting dalam perekonomian. Namun, di sisi lain juga berpotensi memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Kabupaten Cianjur memiliki 115 lokasi penambangan pasir yang tersebar di beberapa kecamatan dan Kecamatan Cilaku dengan jumlah penambangan pasir terbanyak. Desa Cibinonghilir merupakan desa dengan jumlah penambangan pasir terbanyak di Kecamatan Cilaku yaitu sebanyak 17 lokasi penambangan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah (1) Mengestimasi nilai kerugian ekonomi aktivitas penambangan pasir terhadap lingkungan di Desa Cibinonghilir, (2) Mengestimasi nilai manfaat ekonomi aktivitas penambangan pasir terhadap kondisi ekonomi di Desa Cibinonghilir, dan (3) Mendesain beberapa alternatif skema pembayaran kompensasi dan reklamasi pengelola tambang pasir di Desa Cibinonghilir. Berdasarkan tujuan tersebut, metode yang digunakan yaitu cost of illness, replacement cost, analisis pendapatan, multiplier effect analysis, benefit transfer, dan analisis biaya dan manfaat. Hasil estimasi nilai total kerugian ekonomi akibat aktivitas penambangan pasir di Desa Cibinonghilir adalah Rp. 6.074.263.310 dengan persentase kerugian yang ditanggung oleh masyarakat sebesar 62,5% dan pemerintah 37,5%. Hasil estimasi nilai manfaat ekonomi akibat aktivitas penambangan pasir di Desa Cibinonghilir yaitu Rp. 28.537.356.891 dengan persentase manfaat yang diterima oleh pengelola tambang pasir sebesar 95,19%, masyarakat sebesar 4,11%, dan pemerintah 0,7%. Dalam pembayaran kompensasi, terdapat tiga skema pembayaran yaitu skema pertama, membayar kompensasi atas kerugian ekonomi yang timbul karena rusaknya lingkungan yaitu sebesar Rp. 1.132.702.666 per hektar untuk 5 tahun; skema kedua, pengelola tambang pasir membayar seluruh nilai kompensasi dari kerugian ekonomi masyarakat dan melakukan reklamasi lahan bekas tambang pasir yaitu Rp. 583.391.583 per hektar; skema ketiga pengelola tambang pasir tetap membayar kompensasi dari kerusakan lingkungan dan melakukan kegiatan reklamasi yang melibatkan masyarakat sehingga nilai yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.265.016.731 per hektar.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricutural University (IPB)id
dc.subject.ddcBusiness managementid
dc.subject.ddcLossesid
dc.subject.ddc2015id
dc.subject.ddcCianjur-Jawa Baratid
dc.titleEstimasi Kerugian Ekonomi dan Desain Skema Reklamasi Lahan Bekas Penambangan Pasir (Studi Kasus di Desa Cibinonghilir, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur)id
dc.typeUndergraduate Thesisid
dc.subject.keywordkerugian ekonomiid
dc.subject.keywordkompensasiid
dc.subject.keywordmanfaat ekonomiid
dc.subject.keywordpertambangan pasirid
dc.subject.keywordreklamasiid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record