Penentuan Upah Minimum Penyadap Getah Pinus di BKPH Lengkong, KPH Sukabumi.
View/ Open
Date
2017Author
Darmawati, E. Indri Dewi
Kartidihardjo, Hariadi
Metadata
Show full item recordAbstract
Perum perhutani ikut serta meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar
hutan, salah satunya dengan menjadikan masyarakat sekitar hutan sebagai
penyadap getah pinus. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh tingkat
kesejahteraan penyadap getah pinus, menghitung upah minimum penyadap getah
pinus dan mengetahui persepsi penyadap terhadap sistem pengupahan penyadapan
getah pinus. Penelitian ini dilakukan di BKPH Lengkong, KPH Sukabumi, Perum
Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten dengan jumlah responden 30
orang penyadap getah pinus dan 30 orang masyarakat sekitar hutan non penyadap
getah pinus. Dari hasil penelitian diketahui bahwa upah minimum yang harus
diterima oleh penyadap yaitu sebesar Rp11 820 per jam. Persepsi penyadap
terhadap sistem pengupahan di perhutani berada pada tingkat persepsi baik dan
sangat baik. Berdasarkan UMK Kabupaten Sukabumi, pendapatan penyadap yang
dihasilkan dari kegiatan menyadap getah pinus di perhutani termasuk kategori
belum sejahtera.
Collections
- UT - Forest Management [3059]