Analisis Risiko Pembiayaan Murabahah Konsumen dengan Metode CreditRisk+ (PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Dramaga)
Abstract
Pembiayaan merupakan salah satu fungsi lembaga keuangan sebagai
mediasi antara pihak yang memiliki dana dengan pihak yang kekurangan dana.
Aktivitas perbankan termasuk pembiayaan tidak terlepas dari adanya risiko.
Risiko pembiayaan perlu dimitigasi karena dana yang terdapat di bank merupakan
Dana Pihak Ketiga (DPK) dan untuk menghindari nasabah yang gagal bayar.
Penelitian ini mengambil studi kasus di BSM KCP Dramaga, Bogor. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengukur kerugian yang dapat diperkirakan dan
menghitung potensi kerugian pada BSM KCP Dramaga. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Analisis risiko
pembiayaan murabahah konsumen dilakukan dengan menggunakan metode
creditrisk+. Berdasarkan hasil proses data dengan metode creditrisk+ diketahui
bahwa nilai kerugian yang dapat diperkirakan sebesar Rp155 788 182.317 juta
dan nilai potensi kerugian sebesar Rp785 000 000 juta.