Show simple item record

dc.contributor.advisorSunito, Satyawan
dc.contributor.advisorKartodiharjo, Hariadi
dc.contributor.authorArsyad, Idham
dc.date.accessioned2017-01-30T07:02:50Z
dc.date.available2017-01-30T07:02:50Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/82581
dc.description.abstractLahirnya Putsan MK 35 adalah penegasan atas norma kontitusi terhadap pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara beserta pendukungnya menggunakan putusan MK 35 ini untuk mendorong pembentukan kebijakan pengakuan masyarakat adat melalui UU Desa dan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Putusan MK 35 ini secara nyata mempengaruhi subtansi UU Desa dengan adanya kententuan khusus mengenai Desa Adat. Desa adat dalam UU Desa adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai kewenangan untuk mengatur wilayah adatnya serta menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul dari wilayah desa adat tersebut. Aktivis gerakan masyarakat adat yang terlibat dalam pembentukan kebijakan UU Desa berhasil meyakinkan aktor lainnya mengenai urgensi pengakuan masyarakat hukum adat melalui desa adat. Sedangkan dalam perumusan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, AMAN tidak berhasil menggunakan MK 35 untuk mempercepat pengesahan RUU ini. Kegagalan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain: pengaturan mengenai siapa masyarakat adat, unit sosial dan wilayah masyarakat adat masih menjadi persoalan diantara para aktor yang terlibat dalam proses pembentukan kebijakan. Disamping terjadi pertentangan dengan Kementerian Kehutanan, AMAN juga berbeda pandangan dengan aktivis gerakan masyarakat hukum adat, khususnya mereka yang bukan berasal dari Pengurus Besar AMAN terkait dengan kebijakan yang paling tepat dalam mengimplementasikan Putusan MK 35. Dalam hal ini AMAN mendorong RUU PPMHA sedang aktivis gerakan masyarakat adat memandang bahwa UU Desa dapat menjadi salah satu peraturan perundangundangan yang dapat digunakan untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcSociologyid
dc.subject.ddcRacialid
dc.subject.ddc2016id
dc.subject.ddcBogor-JABARid
dc.titleAnalisis Aktor Dalam Pembentukan Kebijakan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat: Studi Atas Peran Aman Dan Jaringannya Mendorong Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melalui Uu Desa Dan Ruu Ppmhaid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordPengakuan dan Perlindunganid
dc.subject.keywordMasyarakat Hukum Adatid
dc.subject.keywordDesa adatid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record