dc.description.abstract | Mentilin (Cephalopachus bancanus bancanus) adalah satwa bendera Pulau
Bangka dan telah dilindungi oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu, C. b. bancanus
telah ditetapkan sebagai satwa terancam punah oleh IUCN. Penetapan status
konservasi C. b. bancanus tersebut secara pasti didasarkan pada semakin
berkurangnya habitat dan populasi C. b. bancanus. Penelitian ini bertujuan
mengidentifikasi habitat, distribusi dan populasi, serta permasalahan pelestarian
mentilin di Kabupaten Bangka. Penelitian dilakukan pada bulan Desember 2015
hingga Mei 2016 di empat desa di Kabupaten Bangka, yaitu Zed, Kemuja, Paya
Benua, dan Petaling.
Hasil penelitian menunjukkan habitat mentilin secara umum di Kabupaten
Bangka adalah agroforest karet (Hevea brasiliensis) berumur 10 tahun ke atas yang
sudah tidak terurus pemiliknya (terlantar). Spesies vegetasi yang dimanfaatkan
mentilin sebagai vegetasi tidur adalah seruk (Schima wallichii), mengkirai (Trema
orientalis), bua bulu (Ficus annulata), dan bua tupai (F. aurata). Habitat mentilin
didominasi oleh serangga dari ordo Lepidoptera dan Orthoptera. Distribusi mentilin
tertinggi terdapat di habitat mentilin di Desa Petaling dan terendah terdapat
di habitat mentilin di Desa Zed. Distribusi mentilin dipengaruhi oleh jarak habitat
mentilin terhadap permukiman dan semak belukar. Kepadatan populasi mentilin
berkisar 2,22-17,78 ekor/km2. Estimasi populasi mentilin di Desa Zed, Kemuja,
Paya Benua, dan Petaling masing-masing berjumlah 90 ekor, 296 ekor, 348 ekor,
dan 1.078 ekor. Perburuan liar dan perdagangan, serta konversi hutan menjadi
perkebunan kelapa sawit skala besar dan permukiman menjadi permasalahan
pelestarian mentilin yang terjadi di semua lokasi penelitian. | id |