Pengelolaan Penggunaan Lahan Di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Kabupaten Lebak
View/ Open
Date
2016Author
Hakim, Nurman
Murtilaksono, Kukuh
Rusdiana, Omo
Metadata
Show full item recordAbstract
Penggunaan lahan untuk tujuan konservasi dan pembangunan wilayah
memiliki nilai penting yang setara. Kenyataan menunjukan kedua tujuan tersebut
kerap berbenturan karena masing-masing menggunakan pengetahuan dan nilainya
sendiri-sendiri. Konflik tersebut dijumpai di kawasan hutan Taman Nasional
Gunung Halimun Salak. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi konflik
penggunaan lahan antara konservasi dengan pertanian, permukiman termasuk
pertambangan, serta mengidentifikasi isu strategis yang muncul dari konflik yang
terjadi. Penelitian dilakukan di kawasan hutan Taman nasional Gunung Halimun
salak di Kabupaten Lebak. Penelitian ini menggunakan kombinasi pendekatan
kualitatif dan kuantitatif. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Memetakan
penggunaan lahan di kawasan TNGHS Kabupaten Lebak yang menyebabkan
konflik antara tujuan konservasi, dengan non konservasi (pertanian dan
permukiman termasuk pertambangan), (2) Merumuskan isu strategis pengelolaan
penggunan kawasan TNGHS di Kabupaten Lebak, dan (3) Menyusun arahan
pengelolaan penggunaan kawasan TNGHS di Kabupaten Lebak.
Pemetaan penggunaan lahan menggunakan analisis spasial multikriteria
mengadaptasi LUCIS (Land Use Conflict Identification Strategy) yang
mendasarkan pada analisis konflik preferensi. Nilai preferensi didasarkan pada
pandangan narasumber menggunakan tehnik AHP. Narasumber terdiri dari
kelompok Balai TNGHS yang mewakili tujuan konservasi dan kelompok
Pemerintah Kabupaten Lebak yang mewakili tujuan non konservasi. Rumusan isu
strategis digali berdasarkan pengamatan terhadap hasil pemetaan konflik, kajian
rencana strategis parapihak dan wawancara narasumber Balai TNGHS,
Pemerintah Kabupaten Lebak dan narasumber pakar. Pengelompokan isu strategis
didasarkan pada tingkat agregasi pendapat para narasumber terhadap setiap isu.
Perumusan arahan pengelolaan terdiri dari arahan lokasi dan arahan agenda.
Arahan lokasi didasarkan pada tipologi konflik preferensi dan tipologi preferensi
dominan. Arahan agenda dirumuskan secara deskriptif berdasarkan rumusan isu
strategis.
Hasil pemetaan penggunaan lahan menunjukan adanya konflik antara tujuan
konservasi dengan tujuan pertanian seluas 22_061.11 ha (49%), dengan tujuan
permukiman seluas 1_830.36 Ha (4%), dan dengan tujuan pertambangan seluas
26_007.86 Ha (58 %).
Analisis isu strategis menghasilkan 11 isu yang terdiri dari 3 kelompok
berdasarkan agregasi pendapat narasumber. Kelompok isu A terdiri dari isu
deforestasi dan degradasi hutan, isu penataan batas di lapangan dan penyelesaian
konflik batas, isu penyerasian zonasi TNGHS dengan konsep tata ruang
parapihak, dan isu pertambangan emas tanpa ijin (PETI). Kelompok isu B terdiri
dari isu pengelolaan mitigasi bencana dan isu penetapan lahan pangan
berkelanjutan. Kelompok isu C terdiri dari isu pembuatan atau peningkatan
kualitas bangunan layanan masyarakat, isu fragmentasi hutan, isu rencana
pemanfaatan energi panas bumi Gunung Endut, isu pembuatan dan peningkatan
irigasi dan isu pembuatan atau peningkatan kualitas jalan.
Arahan lokasi pengelolan konflik terdiri dari 4 tipologi yakni: (A) Tutupan
bukan hutan preferensi non konservasi dominan seluas 17 023.01 Ha (37.71%),
(B) Tutupan bukan hutan preferensi konservasi dominan seluas 3 176.25 Ha
(7.04%), (C) Tutupan hutan preferensi non konservasi dominan seluas 34.30 Ha
(0.08%) dan, (D) Tutupan hutan preferensi konservasi dominan seluas 24 911.03
Ha (55.18%). Arahan agenda pengelolaan konflik terdiri dari: (1) Isu Lingkungan
dan tenurial dengan fokus mendorong percepatan penyelesaian persoalan tenurial
dan penanganan kerusakan lingkungan, (2) Isu Mitigasi dengan fokus mitigasi
bencana, ketahanan pangan dan mitigasi dampak lainnya, dan (3) Isu
Pembangunan dengan fokus pengembangan infrastruktur pertanian dan
permukiman.
Collections
- MT - Agriculture [3696]