dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk : 1) mengidentifikasi potensi sumberdaya
pesisir gugus Pulau Maratua, 2) menyusun arahan zonasi wilayah pesisir gugus
Pulau Maratua dengan mengintegrasikan kesesuaian perairan yang berdasarkan
parameter ekologi dengan kebijakan pemerintah dan 3) menentukan strategi
pengelolaan gugus Pulau Maratua.
Penelitian ini dilaksanakan di wilayah gugus Pulau Maratua Kabupaten
Berau selama 3 bulan yaitu pada bulan Juli – September 2014. Pengambilan data
ekologi (ekosistem dan oseanografi) dilakukan dengan metode survei lapang. Data
sosial, ekonomi, budaya dan kebijakan dilakukan dengan teknik wawancara serta
dilengkapi dengan data sekunder dari instansi terkait dan hasil penelitian yang
sudah ada. Metode analisis data terdiri dari analisis spasial dengan menggunakan
perangkat Sistem Informasi Geografis (SIG), analisis kesesuaian perairan, dan
analisis zonasi yang mengintegrasikan analisis kesesuaian perairan dengan
kebijakan pemerintah.
Hasil identifikasi potensi sumberdaya pesisir gugus Pulau Maratua
memperlihatkan bahwa luas hutan mangrove sebesar 167,26 ha, terumbu karang
2.050,44 ha dan lamun 1.018,79 ha. Hasil analisis kesesuaian perairan bagi
peruntukan wisata snorkling memperlihatkan bahwa ternyata kelas S1 memiliki
luas kesesuaian yang terbesar dibandingkan dengan kelas S2 dan N. Sedangkan
kesesuaian perairan untuk peruntukan wisata selam memperlihatkan bahwa
ternyata kelas N memiliki luas kesesuaian yang yang terbesar dibandingkan
dengan kelas S1 dan S2. Untuk kesesuaian perairan untuk budidaya rumput laut
dan budidaya ikan dalam KJA ternyata kelas N memiliki luasan kesesuaian yang
terbesar. Hasil analisis penentuan zonasi dibagi menjadi 9 zona yaitu alur
pelayaran seluas 800 ha, alur migrasi hiu paus 16.237,38 ha, kawasan konservasi
perairan Lumantang 86 ha, kawasan konservasi perairan payung payung 395 ha,
budidaya ikan dalam KJA 810,77 ha, budidaya rumput laut 1.462,84 ha, wisata
selam 1.232,58 ha, wisata snorkling 4.160,39 ha, wisata mangrove 167,26 ha dan
zona lainnya 45.225,80 ha.
Strategi kebijakan pengelolaan gugus Pulau Maratua secara umum yaitu : 1)
penetapan zonasi kawasan gugus Pulau Maratua, 2) meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia, 3) meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat
masyarakat, 3) pembangunan infrastruktur, 5) menjaga kelestarian sumberdaya
alam, 6) optimalisasi potensi wisata, 7) memberikan bantuan modal usaha dan 8)
penegakan hukum. | id |