Analisis Dayasaing Telkomsel Dalam Industri Telekomunikasi Indonesia Pascaliberalisasi Industri Telekomunikasi
Abstract
Telekomunikasi merupakan sebuah kebutuhan pada era teknologi di seluruh
dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Jasa telekomunikasi seluler menjadi pilihan
bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk berhubungan dengan orang lain.
Pada tahun 1999 pemerintah meliberalisasi sektor telekomunikasi Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Hal ini
berpengaruh besar bagi industri telekomunikasi Indonesia dan perusahaanperusahaan
di dalamnya termasuk Tekomsel. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dayasaing Telkomsel pascaliberalisasi industri telekomunikasi,
struktur, dan faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja industri tersebut. Metode
yang digunakan adalah Structure Conduct Performance (SCP) dan Panel Data.
Hasil analisis SCP menunjukkan bahwa struktur industri telekomunikasi
Indonesia pascaliberalisasi adalah oligopoli ketat dan Telkomsel sebagai penguasa
pasar dengan pangsa pasar terbesar. Sedangkan hasil analisis panel data
menunjukkan bahwa jumlah BTS, total aset, nilai ARPU, dan jumlah pelanggan
berpengaruh positif terhadap kinerja industri telekomunikasi dengan koefisien
masing-masing sebesar 0.22, 0.27, 0.51, dan 0.45.