Kesesuaian Hutan Dan Kemampuan Lahan Sebagai Indikator Sinkronisasi Pola Ruang Dalam Perbaikan Ruang (Studi Kasus Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan)
View/ Open
Date
2016Author
Wijaya, I Made Haribhawana
Prasetyo, Lilik Budi
Rusdiana, Omo
Metadata
Show full item recordAbstract
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan wujud dari upaya pemerintahan untuk menyelaraskan aspek fisik lahan dan aspek sosial ekonomi. Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah disusun oleh pemerintah dimaksudkan untuk mendukung perbaikan ataupun mempertahankan kondisi lingkungan yang ada dengan mempertimbangkan aspek fisik lahan dan sosial ekonomi. Hal ini dikarenakan suatu wilayah memiliki keterbatasan kapasitas lingkungan dan sumberdaya alam untuk menunjang kegiatan manusia. Namun pada pelaksanaanya seringkali lebih mengedepankan aspek sosial ekonomi dibanding aspek lahan. Adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan konsep RTRW dan lebih mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengandalkan kekayaan sumber daya alam tanpa memperhatikan peningkatan nilai tambah pada sumber daya alam dan lingkungan hidup dapat menyebabkan permasalahan lingkungan sehingga pada kondisi tertentu dapat mengakibatkan pada bencana seperti tanah longsor dan banjir. Kabupaten Kotabaru merupakan salah satu contoh daerah yang mengalami permasalahan keruangan tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi RTRW Kabupaten Kotabaru berdasarkan kemampuan lahan, kesesuaian fungsi dan status kawasan hutan lahan serta penutupan lahan. Metode yang digunakan adalah analisis spasial menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk analisis kesesuaian fungsi dan status kawasan hutan, kemampuan lahan dan identifikasi penutupan lahan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa terdapat inkonsistensi antara kemampuan lahan, fungsi dan status kawasan hutan serta tutupan lahan dengan RTRW Kabupaten Kotabaru yang disusun diantaranya : 1) kemampuan lahan seluas 238 422.51 Ha (35.27 % dari luas total wilayah kajian penelitian). Wilayah ini terjadi pada kelas kemampuan lahan II, III, IV, VI dan VIII pada arahan peruntukkan lahan RTRW 2) kesesuaian fungsi dan status kawasan hutan seluas 32 792.89 Ha (4.88 % dari luas total wilayah kajian penelitian). Wilayah ini terjadi pada kawasan suaka alam/pelestarian alam terhadap arahan peruntukkan lahan RTRW dan 3) Tutupan lahan seluas 53 763,65 Ha (7.88 % dari luas total wilayah kajian penelitian). Wilayah ini terjadi pada belukar rawa, Hutan Mangrove Primer, Hutan Mangrove Sekunder, Hutan Primer, Perkebunan, Rawa dan Tambak.