| dc.description.abstract | Perairan Teluk Jor dimanfaatkan sebagai lokasi budidaya lobster (Panulirus sp) dengan sistem Karamba Jaring Apung (KJA) oleh nelayan budidaya sejak 2000, aktivitas tersebut telah mencemari perairan yang bersumber dari limbah feses dan sisa pakan budidaya KJA. Sisa pakan dan feses yang terbuang kedalam badan air merupakan potensi sumber bahan organik yang mengandung senyawa nitrat dan fosfat. Meningkatnya kandungan fosfat dari limbah feses dan sisa pakan KJA diikuti dengan buangan limbah daratan yang mengandung fosfat organik akan terakumulasi dalam perairan, pada akhirnya menyebabkan rendahnya kandungan oksigen terlarut, menurunnya daya tahan tubuh lobster hingga berdampak kepada kematian lobster. Untuk keberlanjutan usaha budidaya lobster sistem KJA perlu ditetapkan daya dukung perairan Teluk Jor dengan cara menetapkan nilai optimum KJA yang boleh beroperasi dan Total Acceptable Loading limbah yang boleh masuk dalam perairan.
Tujuan penelitian ini adalah menentukan lokasi dan jumlah optimum unit KJA yang boleh beroperasi di teluk dalam rangka rencana pengelolaan wilayah pesisir. Lokasi kesesuaian lahan budidaya KJA menggunakan analisis spasial dan untuk jumlah optimum KJA menggunakan pendekatan loading P yang terbuang ke lingkungan perairan. Penelitian ini dilakukan pada bulan Februari 2014 di perairan Teluk Jor Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur NTB.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perairan Teluk Jor telah tercemar dan berpotensi terjadi eutrofikasi akibat buangan limbah senyawa nitrat dan fosfat. Parameter kualitas perairan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia dan baku mutu Kementerian Lingkungan Hidup adalah oksigen terlarut (3,23-4,34 mg/l), nitrat (0,5-4,00 mg/l) dan fosfat (0,03-0,28 mg/l). Kelas kesesuaian lahan bagi pengembangan budidaya lobster sistem KJA adalah sesuai dengan luas 13.42 ha (2%), cukup sesuai dengan luas 207.66 ha (35%), dan tidak sesuai dengan luas 372.03 ha (63%). Rekomendasi lokasi unit KJA di mulut dan depan mulut teluk, sedangkan bagian dalam teluk tidak direkomendasikan. Daya dukung perairan bagi budidaya lobster adalah 60 unit rakit KJA yang diperbolehkan beroperasi.
Dalam rangka pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut sebaiknya dilakukan strategi pengurangan 125 unit KJA eksisting menjadi 60 unit KJA demi keberlanjutan usaha budidaya lobster. Adapun pengurangan unit KJA dapat dilakukan dengan pembentukan kelompok usaha nelaya budidaya, pelatihan teknis dan penyadaran masyarakat tentang konservasi. | id |