Show simple item record

dc.contributor.advisorSitorus, Santun R.P.
dc.contributor.advisorMunibah, Khursatul
dc.contributor.authorYunianto, Antonius Dwi
dc.date.accessioned2015-02-24T02:05:25Z
dc.date.available2015-02-24T02:05:25Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/74239
dc.description.abstractPenyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan kebutuhan penting bagi sebuah wilayah perkotaan dan merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang. Kota Ungaran saat ini memiliki luasan RTH publik yang masih dibawah 20%. Hal tersebut menjadikan Kota Ungaran belum memenuhi salah satu syarat dalam menuju Green City. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penelitian terkait analisis kondisi eksisting RTH berdasar kebutuhan penduduk dan kebutuhan luas wilayah sehingga dapat dirumuskan suatu arahan pengembangan RTH dalam mendukung Kota Ungaran menuju Green City. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Mengidentifikasi dan menganalisis luas dan dsitribusi kondisi eksisting RTH; (2) Menganalisis kebutuhan RTH Kota Ungaran guna memenuhi ketentuan yang ditetapkan undang-undang yang berlaku; (3) Menganalisis areal yang berpotensi untuk pengembangan RTH (4) Menyusun perencanaan RTH yang berbasis konsep Kota Hijau (Green Planning); dan (5) Menyusun perancangan RTH yang berbasis konsep Kota Hijau (Green Design). Analisis dilakukan dengan menggunakan metode Patch Analysis, Analisis RTH berbasis kebutuhan penduduk dan luas wilayah dan Analytic Hierarchy Process (AHP). Hasil pemetaan RTH yang ada di Kota Ungaran seluas 2.190,7 ha atau sebesar 71,6% dari luas wilayah. RTH tersebut terdiri dari RTH privat seluas 2.112,7 ha atau 69,0% dan RTH publik seluas 77,9 ha atau sebesar 2,5%. Pemetaan tersebut menunjukan prosentase RTH privat sudah mencukupi kebutuhan minimal sebesar 10%. RTH publik mengalami masalah kekurangan luasan yaitu masih kurang dari 20%. Distribusi RTH publik tertinggi terdapat pada Kelurahan Beji (0,6%) dan terendah Kelurahan Nyatnyono yang belum tersedia RTH publik. Hasil analisis kebutuhan RTH publik berdasarkan jumlah penduduk pada tahun 2012 seluas 195,5 ha atau 6,9%. Berdasarkan proyeksi jumlah penduduk pada tahun 2032 kebutuhan RTH publik seluas 292,4 ha atau 9,6% dari luas wilayah. Sedangkan kebutuhan RTH publik berdasarkan 20% dari luas wilayah adalah seluas 612,2 ha. Hasil analisis preferensi stakeholder (AHP), menunjukkan konsep perencanaan dan perancangan RTH adalah menyebar dan memperhitungkan jarak terhadap pemukiman dengan bobot nilai sebesar 0,58. Proses AHP menunjukkan hasil yang konsisten, terlihat dari nilai indeks konsistensi CI sebesar 0,018 dan rasio CI/RI sebesar 0,016 keduanya dibawah 0,1. Hasil analisis areal yang berpotensi untuk pengembangan RTH publik berdasarkan gabungan kriteria green planning adalah seluas 1.099,8 ha. Areal yang berpotensi untuk pengembangan RTH publik dibagi dalam 3 kelas prioritas, yaitu kelas 1 seluas 31,9 ha, kelas 2 seluas 485,0 ha dan kelas 3 seluas 612,9 ha. Areal lahan sawah yang berpotensi untuk cadangan RTH privat seluas 404,0 ha (13,2%) Arahan pengembangan RTH berdasarkan pendekatan green planning dibagi dalam dua bagian, yaitu arahan berfokus pada penambahan luas RTH publik (minimal 20%) dan arahan berfokus pada upaya menjaga keberadaan RTH privat (minimal 10%). Arahan pengembangan RTH publik dibagi tiga alternatif, pertama pengembangan RTH publik berdasarkan pertimbangan gabungan kriteria green planning (keberimbangan distribusi, ketersediaan aset daerah, prioritas landuse, jarak, luas minimal, bentuk dan pola ruang). Alternatif kedua merupakan upaya alih fungsi Hutan Produksi/Hutan Produksi Terbatas (HP/HPT) menjadi Taman Hutan Raya (TAHURA) serta optimalisasi aset daerah sebagai RTH publik. Alternatif ketiga merupakan alih fungsi 70% luas HP/HPT menjadi TAHURA serta optimalisasi 70% luas aset daerah sebagai RTH publik. Arahan pengembangan RTH berdasarkan pendekatan green design membagi perancangan berdasarkan hirarki skala pelayanan serta kebutuhan akan pola aktifitas dan fungsi RTH publik. Berdasarkan pola aktifitas, rancangan dibagi atas RTH aktif dan RTH pasif. Berdasarkan fungsi RTH dibagi menjadi RTH fungsi ekologis dan RTH fungsi sosial budaya. Perancangan RTH juga mempertimbangkan konsep alun-alun sebagai wujud kearifan lokal.
dc.language.isoid
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.subject.ddcPlanning regionalen
dc.subject.ddcRegional developmenten
dc.subject.ddc2014en
dc.subject.ddcJawa tengahen
dc.titleAnalisis Dan Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Dalam Mendukung Green City Kota Ungaran Kabupaten Semarang.en
dc.subject.keywordGreen City
dc.subject.keywordGreen Design
dc.subject.keywordGreen Planning
dc.subject.keywordRuang Terbuka Hijau


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record