Show simple item record

dc.contributor.advisorKartodihardjo, Hariadi
dc.contributor.advisorSoedomo, Sudarsono
dc.contributor.advisorAdiwibowo, Soeryo
dc.contributor.authorSudarmalik
dc.date.accessioned2014-11-12T03:24:14Z
dc.date.available2014-11-12T03:24:14Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/70152
dc.description.abstractPelimpahan kewenangan menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) kepada Bupati telah menambah jumlah pelaku usaha. Pelimpahan kewenangan ini terjadi selama tahun 2000−2002. Namun demikian, kesempatan mendapatkan IUPHHK-HT hanya dinikmati oleh beberapa pelaku usaha tertentu. Biaya pembangunan HTI yang besar yang diikuti oleh biaya transaksi merupakan penyebab keterbatasan kesempatan tersebut. Biaya transaksi ini adalah biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh IUPHHK- HT dan administrasi operasional pembangunan HTI. Akibatnya hanya pemilik modal besar yang dapat bertahan dalam bisnis usaha pembangunan HTI. Menurut data Kementerian Kehutanan (2012), 97% merupakan pelaku korporasi (swasta)1, dan hanya 3% pelaku masyarakat (Kompas, 2014). Pengaturan penguasaan usaha HTI telah diamanatkan dalam Undang- Undang Kehutanan No. 41/1999 (pasal 31), tetapi peraturan pemerintah tentang pembatasan luas maksimum HTI tersebut belum juga terbit. Menanggapi adanya kecenderungan fenomena penguasaan usaha HTI, kementerian kehutanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 14/2014 yang membatasi luas maksimum IUPHHK-HT2 sebesar 50.000 ha. Namun demikian, peraturan menteri kehutanan tersebut hanya mengatur izin usaha HTI baru. Sementara kecenderungan penguasaan usaha pembangunan HTI telah terjadi sejak lama melalui proses kerja sama operasi (KSO) dan pengambilalihan saham oleh satu atau grup perusahaan. Pencegahan penguasaan usaha juga telah diatur dalam UU No. 5/1999 tentang larangan adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Tetapi kecenderungan persaingan usaha tidak sehat tersebut masih terjadi dan belum dapat dihilangkan. Beberapa indikator yang diduga mendorong terjadinya penguasaan usaha tersebut menjadi perhatian menarik untuk dikaji dan dianalisis. Sampai tahun 2009, jumlah pelaku usaha pembangunan HTI secara nasional mencapai 206 unit di mana 50 unit3 usaha HTI terdapat di Provinsi Riau (2009). Penambahan pelaku usaha pembangunan HTI ini juga merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan industri pulp dan kertas. Namun peningkatan jumlah pelaku usaha HTI ini tidak dapat menutupi kebutuhan bahan baku industri pulp. Hal ini terjadi karena pelaku usaha HTI tidak bersungguh-sungguh melakukan penanaman pada areal konsesi. IUPHHK-HT pada hutan produksi yang dimanfaatkan melalui izin pemanfaatan kayu (IPK) belum seluruhnya ditanami. Pelaku usaha lebih mementingkan untuk mendapatkan kayu alam sebagai bahan baku industri pulp dan kertas. Akibatnya luas hutan tanaman sampai tahun 2000 baru mencapai 1.044.371 ha dari luas total izin sebesar 4.324.526 ha. Sedangkan tahun 2009 telah mencapai 4.424.016 ha yang sudah ditanami dari 9 juta ha yang ditargetkan
dc.language.isoid
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.titleEkonomi Politik Pembangunan Hutan Tanaman Industrien
dc.typeDissertations
dc.subject.keywordBiaya transaksi
dc.subject.keywordModal besar
dc.subject.keywordKorporasi swasta
dc.subject.keywordPenanaman di konsesi
dcterms.abstractPelimpahan kewenangan menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) kepada Bupati telah menambah jumlah pelaku usaha. Pelimpahan kewenangan ini terjadi selama tahun 2000−2002. Namun demikian, kesempatan mendapatkan IUPHHK-HT hanya dinikmati oleh beberapa pelaku usaha tertentu. Biaya pembangunan HTI yang besar yang diikuti oleh biaya transaksi merupakan penyebab keterbatasan kesempatan tersebut. Biaya transaksi ini adalah biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh IUPHHK- HT dan administrasi operasional pembangunan HTI. Akibatnya hanya pemilik modal besar yang dapat bertahan dalam bisnis usaha pembangunan HTI. Menurut data Kementerian Kehutanan (2012), 97% merupakan pelaku korporasi (swasta)1, dan hanya 3% pelaku masyarakat (Kompas, 2014). Pengaturan penguasaan usaha HTI telah diamanatkan dalam Undang- Undang Kehutanan No. 41/1999 (pasal 31), tetapi peraturan pemerintah tentang pembatasan luas maksimum HTI tersebut belum juga terbit. Menanggapi adanya kecenderungan fenomena penguasaan usaha HTI, kementerian kehutanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 14/2014 yang membatasi luas maksimum IUPHHK-HT2 sebesar 50.000 ha. Namun demikian, peraturan menteri kehutanan tersebut hanya mengatur izin usaha HTI baru. Sementara kecenderungan penguasaan usaha pembangunan HTI telah terjadi sejak lama melalui proses kerja sama operasi (KSO) dan pengambilalihan saham oleh satu atau grup perusahaan. Pencegahan penguasaan usaha juga telah diatur dalam UU No. 5/1999 tentang larangan adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Tetapi kecenderungan persaingan usaha tidak sehat tersebut masih terjadi dan belum dapat dihilangkan. Beberapa indikator yang diduga mendorong terjadinya penguasaan usaha tersebut menjadi perhatian menarik untuk dikaji dan dianalisis. Sampai tahun 2009, jumlah pelaku usaha pembangunan HTI secara nasional mencapai 206 unit di mana 50 unit3 usaha HTI terdapat di Provinsi Riau (2009). Penambahan pelaku usaha pembangunan HTI ini juga merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan industri pulp dan kertas. Namun peningkatan jumlah pelaku usaha HTI ini tidak dapat menutupi kebutuhan bahan baku industri pulp. Hal ini terjadi karena pelaku usaha HTI tidak bersungguh-sungguh melakukan penanaman pada areal konsesi. IUPHHK-HT pada hutan produksi yang dimanfaatkan melalui izin pemanfaatan kayu (IPK) belum seluruhnya ditanami. Pelaku usaha lebih mementingkan untuk mendapatkan kayu alam sebagai bahan baku industri pulp dan kertas. Akibatnya luas hutan tanaman sampai tahun 2000 baru mencapai 1.044.371 ha dari luas total izin sebesar 4.324.526 ha. Sedangkan tahun 2009 telah mencapai 4.424.016 ha yang sudah ditanami dari 9 juta ha yang ditargetkan


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record