Ekonomi Politik Pembangunan Hutan Tanaman Industri

View/ Open
Date
2014Author
Sudarmalik
Kartodihardjo, Hariadi
Soedomo, Sudarsono
Adiwibowo, Soeryo
Metadata
Show full item recordAbstract
Pelimpahan kewenangan menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu
pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) kepada Bupati telah menambah jumlah pelaku
usaha. Pelimpahan kewenangan ini terjadi selama tahun 2000−2002. Namun
demikian, kesempatan mendapatkan IUPHHK-HT hanya dinikmati oleh beberapa
pelaku usaha tertentu. Biaya pembangunan HTI yang besar yang diikuti oleh biaya
transaksi merupakan penyebab keterbatasan kesempatan tersebut. Biaya transaksi
ini adalah biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh IUPHHK-
HT dan administrasi operasional pembangunan HTI. Akibatnya hanya pemilik
modal besar yang dapat bertahan dalam bisnis usaha pembangunan HTI. Menurut
data Kementerian Kehutanan (2012), 97% merupakan pelaku korporasi (swasta)1,
dan hanya 3% pelaku masyarakat (Kompas, 2014).
Pengaturan penguasaan usaha HTI telah diamanatkan dalam Undang-
Undang Kehutanan No. 41/1999 (pasal 31), tetapi peraturan pemerintah tentang
pembatasan luas maksimum HTI tersebut belum juga terbit. Menanggapi adanya
kecenderungan fenomena penguasaan usaha HTI, kementerian kehutanan telah
mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 14/2014 yang membatasi luas
maksimum IUPHHK-HT2 sebesar 50.000 ha. Namun demikian, peraturan menteri
kehutanan tersebut hanya mengatur izin usaha HTI baru. Sementara kecenderungan
penguasaan usaha pembangunan HTI telah terjadi sejak lama melalui proses kerja
sama operasi (KSO) dan pengambilalihan saham oleh satu atau grup perusahaan.
Pencegahan penguasaan usaha juga telah diatur dalam UU No. 5/1999
tentang larangan adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Tetapi kecenderungan
persaingan usaha tidak sehat tersebut masih terjadi dan belum dapat dihilangkan.
Beberapa indikator yang diduga mendorong terjadinya penguasaan usaha tersebut
menjadi perhatian menarik untuk dikaji dan dianalisis.
Sampai tahun 2009, jumlah pelaku usaha pembangunan HTI secara nasional
mencapai 206 unit di mana 50 unit3 usaha HTI terdapat di Provinsi Riau (2009).
Penambahan pelaku usaha pembangunan HTI ini juga merupakan upaya untuk
memenuhi kebutuhan industri pulp dan kertas. Namun peningkatan jumlah pelaku
usaha HTI ini tidak dapat menutupi kebutuhan bahan baku industri pulp. Hal ini
terjadi karena pelaku usaha HTI tidak bersungguh-sungguh melakukan penanaman
pada areal konsesi. IUPHHK-HT pada hutan produksi yang dimanfaatkan melalui
izin pemanfaatan kayu (IPK) belum seluruhnya ditanami. Pelaku usaha lebih
mementingkan untuk mendapatkan kayu alam sebagai bahan baku industri pulp dan
kertas. Akibatnya luas hutan tanaman sampai tahun 2000 baru mencapai 1.044.371
ha dari luas total izin sebesar 4.324.526 ha. Sedangkan tahun 2009 telah mencapai
4.424.016 ha yang sudah ditanami dari 9 juta ha yang ditargetkan
Collections
- DT - Forestry [361]

