Show simple item record

dc.contributor.advisorBahtiar, Rizal
dc.contributor.authorIriani, Diniyya
dc.date.accessioned2013-05-31T07:01:39Z
dc.date.available2013-05-31T07:01:39Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/63908
dc.description.abstractIndonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan hasil sumber daya alam, baik sumber daya alam darat, laut maupun udara. Keberadaan sumber daya yang melimpah kurang termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Pemanfaatan sumber daya yang tidak tepat akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Salah satu bentuk perusakan lingkungan adalah aktivitas penambangan pasir illegal di Sungai Brantas Kelurahan Semampir Kota Kediri. Menurut Kantor Lingkungan Hidup Kota Kediri, bahwa pada prinsipnya penambangan Galian C (penambangan pasir) di sepanjang Sungai Brantas, tidak diperbolehkan baik secara mekanik maupun konvensional dan hal tersebut dikarenakan kondisi Sungai Brantas dan lingkungannya telah mengalami kerusakan sangat parah dan membahayakan infrastruktur sungai yang ada dan telah dituangkan dalam kesepakatan bersama pada tahun 2009 antara KLH, Satpol PP dan Disperindagtamben Kota Kediri. Penambangan illegal di Sungai Brantas Kelurahan Semampir, terdiri dari 2 jenis penambangan. Penambangan tersebut diantaranya, penambangan secara mekanik/ menggunakan mesin dan penambangan secara tradisional/ menggunakan perahu. Penambangan secara mekanik/ menggunakan mesin yang dimaksud adalah proses penambangan/ pengambilan pasir menggunakan mesin. Mesin tersebut berfungsi untuk menyedot pasir dalam skala besar dimana batu-batu besar yang ada di dasar sungaipun dapat terangkut. Penambangan secara tradisonal/ mengunakan perahu yang dimaksud yakni para penambang menggunakan perahu untuk membantu mereka menuju ke tengah sungai untuk mengabil pasir. Pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir illegal di kelurahan Semampir diantaranya pengusaha tambang pasir, buruh tambang pasir, kuli angkut pasir, sopir truk pasir dan preman yang bertugas menjaga keamanan area tambang. Truk-truk pasir yang sering melintasi jalan desa akibat adanya penambangan pasir illegal di Kelurahan Semampir menyebabkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Dampak yang dirasakan masyarakat sekitar diantaranya menurunnya kualitas udara, meningkatnya polusi suara/ kebisingan dan kerusakan jalan di Kelurahan Semampir. Penambangan yang tidak ramah lingkungan juga menyebabkan dampak lain yakni rusaknya tebing-tebing sungai dan penurunan dasar sungai. Tidak hanya memberikan dampak kerusakan secara fisik jangka pendek namun pada jangka panjang akan menimbulkan hancurnya ekosistem DAS Brantas. Degradasi dasar sungai yang mencapai 6 meter menimbulkan munculnya palung-palung sungai yang sangat dalam. Longsornya tebing-tebing sungai sehingga kondisi sungai menjadi keruh dengan tingkat 1 padatan terlarut yang cukup tinggi. Hal ini, sangat berpengaruh pada kualitas air Sungai Brantas, sehingga perlu diwaspadai karena air Sungai Brantas digunakan sebagai bahan baku air minum. Total manfaat dari kegiatan penambangan pasir illegal di Kelurahan Semampir meliputi segala manfaat yang diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan yakni sebesar Rp 61 703 085 000.33. Terdiri dari pendapatan/ keuntungan pengusaha tambang pasir sebesar Rp 17 198 085 000.33, pendapatan buruh tambang pasir sebesar Rp 17 820 000 000, pendapatan kuli angkut pasir sebesar Rp 10 674 000 000, pendapatan sopir truk sebesar Rp 7 116 000 000, dan pendapatan preman/ keamanan sebesar Rp 8 895 000 000. Total kerugian yang dirasakan akibat penambangan pasir illegal di Kelurahan Semampir sebesar Rp 84 488 162 200. Terdiri dari kerugian akibat lapisan pasir yang hilang sebesar Rp 81 877 464 000, perbaikan jalan yang rusak Rp 1 149 570 000, pendapatan pemerintah yang hilang Rp 1 245 300 000, perbaikan tebing sungai Rp 215 828 200, Pemasangan groundsil jembatan sebesar Rp 1 500 000 000.en
dc.subjectBogor Agricultural University (IPB)en
dc.subjectTotal Kerugianen
dc.subjectTotal manfaaten
dc.subjectBahan galian Cen
dc.titleAnalisis nilai ekonomi manfaat dan dampak negatif penambangan pasir illegal di Sungai Brantas Kelurahan Semampir Kota Kedirien


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record