Kajian Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.33/Menhut-II/2007 (Studi Kasus di Desa Sidamulih, Ciamis, Jawa Barat)
Abstract
Hutan milik adalah hutan yang tumbuh di atas lahan yang dibebani hak milik. Di samping mempunyai fungsi pendukung lingkungan, konservasi tanah dan perlindungan tata air, hutan rakyat juga mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam upaya peme-nuhan kebutuhan bahan baku industri pengolahan kayu dan rumah tangga. Dalam pemanfaatan hasil hutan dari hutan rakyat, Departemen Kehutanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Pe-nggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan hasil hutan kayu. Pe-raturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2007. SKAU adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, pe-nguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan penerbitan SKAU di lapangan dan mengetahui efektivitas pelaksanaan penatausahaan hasil hutan dari hutan hak/rakyat. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, yaitu dengan mengkaji isi P.33/2007 dan membandingkannya dengan hasil observasi dan wawancara di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan permenhut tersebut masih terdapat permasalahan, seperti kesiapan sumber daya manusia, dokumen angkutan yang diguna-kan, dan jenis kayu yang dicakup dalam SKAU. Selain permasalahan-permasalahan ter-sebut, masih terdapat permasalahan lainnya, yaitu adanya pungutan liar dalam pe-ngangkutan kayu rakyat, yang menghambat kelancaran penatausahaan hasil hutan dari hutan rakyat.
Collections
- UT - Forest Management [2837]